News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Divonis 2,4 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua, Apa Reaksi Galih Ginanjar?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis telah dijatuhkan hakim pada trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik kepada Fairuz A Rafiq, membuahkan hasil vonis hukuman berbeda kepada Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Diketahui, vonis terberat dijatuhkan pada Galih Ginanjar. Mantan suami Fairuz A Rafiq ini selama 2 tahun 4 bulan.

Sementara itu, vonis penjara Pablo Benua selama 1 tahun 8 bulan, Rey Utami selama 1 tahun 4 bulan.

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo dalam persidangan virtual digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Kemarin trio ikan asin tidak ke Pengadilan, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua mengikuti sidang dari Rutan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Galih, Sugiyarto merasa keberatan dengan vonis majelis hakim persidangan.

"Kami sudah rundingkan, sudah kami musyawarahkan bagaimana seandainya ada putusan yang tidak sesuai harapan kami, maka kami melakukan upaya hukum banding," kata Sugiyarto usai sidang.

Baca: Wulan Guritno Minta Shaloom Putrinya Tetap di Inggris Selama Pandemi Virus Corona

Baca: Sembuh dari Covid-19 dan Kembali ke Rumah, Bima Arya: Saya Belum Bisa Peluk Anak dan Istri

Baca: Rey Utami dan Pablo Benua Lepas Rindu dengan Keluarga Lewat Video Call

Sugiyarto mengakui, majelis hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sudah dibacakan minggu lalu dalam persidangan.

"Tuntutan jaksa itu dari 3,5 tahun penjara, vonis hakim menjadi 2,4 tahun ha. Jadi berkurang 1,2 tahun. Ada pengurangan denda Rp. 100 juta," ucapnya.

"Tapi kami akan tetap melakukan upaya banding," tambahnya.

Galih Ginanjar ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sugiyarto menilai kalau bandingnya akan diterima oleh Pengadilan Tinggi, karena dalam pembacaan putusan, pihak Galih menganggap Hakim membenarkan tidak ada pernyataan kliennya yang terlalu vulgar.

"Majelis mengakui tidak secara vulgar menyatakan organ intim. Dengan demikian, kami menyimpulkan hakim juga masih menggunakan asumsi," ujar Sugiyarto.

Sonny Septian dan Fairuz jadi saksi di sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan trio ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar sebagai terdakwa. (kolase/dok Tribunnews.com)

Pertimbangan Hakim, Trio Ikan Asin Telah Membuat Fairuz A Rafiq Malu
Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa kasus dugaan penghinaan trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dengan hukuman penjara yang berbeda.

Vonis yang diterima oleh Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Dimana Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya, sementara Majelis Hakim, Jaksa, dan tim penasehat hukum terdakwa dari PN Jakarta Selatan.

Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim didalam persidangan, Agus Widodo.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana sati tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," jelas Majelis Hakim.

Vonis yang diberikan kepada trio Ikan Asin ini, setelah mendengarkan dakwaan Jaksa, pembelaan terdakwa, dan saksi-saksi persidangan yang dianggap Hakim sebagai pertimbangan dalam membuat keputusan.

"Hal yang meberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu atau malu untuk berinteraksi sosial," ucap Majelis Hakim.

"Hal yang meringankannya adalah para terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum," ujar Agus Widodo, Ketua Majelis Hakim persidangan.

Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq. (YouTube Rey Utami dan Benua)

Jejak Kasus Ikan Asin, Bermula Dari Konten Youtube Berujung Penjara
Bagaimana rekam jejak kasus ikan asin?

Kasus penghinaan di media sosial atau ikan asin ini bermula dari obrolan di konten Youtube Official Rey Utami dan Benua Channel.

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.

Obrolan ini sempat terucap kata bau ikan asin dari Galih Ginanjar saat ditanya soal masa lalunya saat masih menjadi suami Fairuz A Rafiq.

Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.

Galih Ginanjar pernah menjadi suami dari Fairuz A Rafiq. Mereka menikah pada 5 Maret 2011, dan pernikahannya berakhir pada tahun 2014. Tiga tahun menikah, mereka dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.

Galih dalam ucapannya seolah mengatakan bahwa bagian intim Fairuz dianggapnya bau ikan asin. Hal itu ia katakan didalam kanal youtube Rey Utami, yang diunggah beberapa waktu lalu.

Publik pun geger atas ucapan Galih. Hal itu dianggap sebuah ucapan sampah yang diutarakan oleh suami dari selebritas Barbie Kumalasari tersebut.

Karena, Galih dianggap tidak layak mengumbar masalah ranjangnya dengan bekas istrinya, dikarenakan hal tersebut tidak pantas untuk dikonsumsi publik.

Sementara itu, ucapan Galih membuat Fairuz geram. Suami Fairuz, Sonny naik pitam dan meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan juga publik atas ucapan.

Karena sudah diberikan waktu, akhirnya Fairuz dan Sonny mempolisikan Galih atas ucapannya yang diduga sudah melakukan pencemaran nama baik.

Fairuz dan Sonny melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini