News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Pablo Benua, Rey Utami, & Galih Ginanjar Divonis Bersalah, Ini Hukuman yang Diterima Trio Ikan Asin

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar

TRIBUNNEWS.COM - Trio ikan asin yang terdiri dari Pablo Benua dan sang istri, Rey Utami serta Galih Ginanjar telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut diketahui melalui video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (13/4/2020).

Sebelumnya, trio ikan asin terjerat kasus pencemaran nama baik atas Fairuz A Rafiq, yang merupakan mantan istri Galih Ginanjar.

Baca: Ingat Trio Ikan Asin? Galih Ginanjar Dapat Vonis Paling Berat Dibanding Rey Utami & Pablo Benua

Baca: Divonis 2,4 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua, Apa Reaksi Galih Ginanjar?

Rey Utami bersama Galih Ginanjar membuat sebuah video dan diunggah di kanal YouTube.

Dalam video itu diketahui Galih Ginanjar menyebutkan kata-kata yang menjadi sumber permasalahan kali ini.

Pernyataan itu kemudian membuat heboh warganet.

Trio Ikan Asin yang terdiri dari Pablo Benua dan sang istri, Rey Utami serta Galih Ginanjar telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews/Herudin)

Akhirnya, Fairuz memutuskan untuk melaporkan ketiga pihak terkait ke Polda Metro Jaya di tahun 2019 lalu.

Sidang kali ini dilakukan melalui teleconference terkait pandemi Corona atau Covid-19.

Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para penasihat hukum berada di ruang sidang.

Sementara seluruh terdakwa berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Baca: Vonis Kasus Bau Ikan Asin: Galih Paling Lama, Rey dan Pablo Paling Rendah, Ini Pertimbangan Hakim

Baca: Hari Ini Vonis, Berikut Rekam Jejak Kasus Ikan Asin yang Seret Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo

Dalam sidang itu, majelis hakim telah mengadili Pablo, Rey Utami, dan Galih.

Ketiganya telah dinyatakan bersalah dalam laporan yang dibuat Fairuz.

Majelis Hakim menilai, baik Pablo, Rey, maupum Galih melakukan tindak pidana dengan sengaja.

Di mana dalam tindakan itu, terdapat penghinaan orang lain hingga menimbulkan kerugian bagi Fairuz.

Suasana sidang putusan dari kasus Trio Ikan Asin yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

"Mengadili terdakwa satu Pablo Putera Benua, terdakwa dua Rey Utami," terang Majelis Hakim.

"Dan terdakwa tiga Galih Ginanjar Saputra dinyatakan bersalah melakukan pidana dengan sengaja."

"Memiliki muatan penghinaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," tambahnya.

Baca: Pablo Benua Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya Saat Sidang Kasus Ikan Asin Melalui Teleconference

Baca: Hidup di Penjara, Rey Utami dan Pablo Benua Takut Terpapar Virus Corona

Kemudian ketiganya menerima hukuman berupa mendekam di penjara.

Dari trio ikan asin, hukuman untuk Galih dirasa paling berat.

Untuk Pablo diberi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Rey Utami dan Pablo Benua saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020) lalu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sementara sang istri, dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan Galih, menerima hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Pablo Putera Benua penjara selama satu tahun delapan bulan," jelas Majelis Hakim.

"Terdakwa dua, Rey Utami penjara selama satu tahun empat bulan."

"Terdakwa tiga, Galih Ginanjar Saputra penjara selama dua tahun empat bulan," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini