TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan ancaman hukuman yang berpotensi diterima oleh aktor senior, Tio Pakusadewo dalam kasus narkoba kali ini.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (14/4/2020).
Diketahui Tio kembali diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba.
Baca: Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Lagi, Konsumsi Sejak Tahun 2018 dan Beli Sebulan Dua Kali
Dalam penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti yang berhasil disita.
Barang bukti pertama berupa identitas Tio, yakni KTP.
Kemudian juga disita satu buah ponsel serta satu bungkus kertas yang berisi ganja.
Kombes Pol Yusri menuturkan, ganja tersebut memiliki berat sekira 18 gram.
Selain itu, dalam penggeledahan juga ditemukan alat hisap sabu lengkap.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, yang pertama KTP-nya," terang Kombes Pol Yusri.
"Kemudian ada satu handphone."
"Ketiga satu bungkus kertas berisi ganja yang beratnya sekitar 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu," tambahnya.
Baca: Tio Pakusadewo Sempat Bikin Janji Pada Sang Putri, Kini Tertangkap Lagi, Anaknya Pun Bingung
Baca: Keterangan Polisi Soal Penangkapan Tio Pakusadewo, Artis Senior Beli Barang Haram Sebulan 2 Kali
Dari temuan itu, aktor kelahiran tahun 1963 itu, kini berstatus sebagai pemakai.
Kombes Pol Yusri mengatakan, Tio telah melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111.
Serta Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009.