News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Berstatus Pemakai, Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis peran Tio Pakusadewo saat ditemui pada acara press screening film drama komedi romantis berjudul Bukaan 8 di XXI Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017). Tio Pakusadewo menjadikan aktivitas seksualnya secara rutin sebagai olahraga yang paling baik menurutnya. Namun, ia memberikan satu syarat khusus yakni dilakukan bersama pasangan halalnya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan ancaman hukuman yang berpotensi diterima oleh aktor senior, Tio Pakusadewo dalam kasus narkoba kali ini.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (14/4/2020).

Diketahui Tio kembali diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba.

Baca: Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Lagi, Konsumsi Sejak Tahun 2018 dan Beli Sebulan Dua Kali

Dalam penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti yang berhasil disita.

Barang bukti pertama berupa identitas Tio, yakni KTP.

Kemudian juga disita satu buah ponsel serta satu bungkus kertas yang berisi ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan hukuman yang akan diterima oleh aktor senior, Tio Pakusadewo dalam kasus narkoba kali ini. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Kombes Pol Yusri menuturkan, ganja tersebut memiliki berat sekira 18 gram.

Selain itu, dalam penggeledahan juga ditemukan alat hisap sabu lengkap.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan, yang pertama KTP-nya," terang Kombes Pol Yusri.

"Kemudian ada satu handphone."

"Ketiga satu bungkus kertas berisi ganja yang beratnya sekitar 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu," tambahnya.

Baca: Tio Pakusadewo Sempat Bikin Janji Pada Sang Putri, Kini Tertangkap Lagi, Anaknya Pun Bingung

Baca: Keterangan Polisi Soal Penangkapan Tio Pakusadewo, Artis Senior Beli Barang Haram Sebulan 2 Kali

Dari temuan itu, aktor kelahiran tahun 1963 itu, kini berstatus sebagai pemakai.

Kombes Pol Yusri mengatakan, Tio telah melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111.

Serta Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini