News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Naufal Samudra Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Beli Seharga Rp 800 Ribu, Ini Alasannya

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bintang Sinetron Mermaid in Love, Naufal Samudra Ditangkap karena Kasus Narkoba

TRIBUNJAKARTA.COM- Pesinetron Naufal Samudra kini terancam pidana penjara hukuman maksimal 20 tahun penjara. Naufal Samudra diketahui menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepada penyidik, Naufal Samudra mengaku membeli ganja sintetis dua kali seharga Rp 800 ribu. Ganja sintetis tersebut dia konsumsi karena alasan sulit tidur.

Ganja sintetis kepunyaan Naufal Samudra tersebut merupakan liquid vape. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Naufal Samudra meminta kepada masyarakat agar tidak meniru perilakunya.

Hasil tes urine Naufal Samudra sebenarnya negatif narkoba. Namun status tersangka diberikan karena Naufal Samudra memiliki narkotika golongan 1.

Naufal yang mengaku mengonsumsinya karena sulit tidur, kini terancam 20 tahun penjara. Naufal Samudra sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Senin (13/4/2020) malam. Simak selengkapnya:

1. Hasi tes urine negatif

Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar mengatakan, status Naufal Samudra telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Ini (Naufal Samudra) sudah tersangka," kata Ronaldo saat jumpa pers yang disiarkan langsung dalam Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).

Saat ini, Naufal telah di tahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Pihaknya, kata Ronaldo, menjelaskan alasan Naufal Samudra dijadikan tersangka meski hasil tes urine negatif narkoba.

Baca: Ketua MPR: Tangkal Penularan Covid-19, Bangun Sinergi dengan Kepala Desa

Baca: Cerita Rita Wilson saat Diberi Klorokuin untuk Obati Covid-19: Alami Efek Samping yang Ekstrem

Baca: Ramalan Zodiak Besok, Jumat 17 April 2020: Aries Alami Stres, Virgo Gigih dalam Bekerja

"Sekalipun seseorang urinenya negatif, tapi dia memiliki, menyimpan, membawa, membeli narkotika golongan 1, itu dapat dipidana," kata Ronaldo.

Hal ini, lanjut Ronaldo, sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca selengkapnya di sini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini