TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Januarisman Runtuwene atau Aris Idol, resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang, Rabu (15/4/2020).
Aris Idol bebas karena sudah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan, setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan.
Adapun bebasnya Aris Idol ini karena mendapat asimilasi dari wabah virus corona atau Covid-19.
Bebasnya Aris dikonfirmasi oleh Kepala Rutan Cipinang Ulin Nuha.
"Iya sudah diasimilasikan kemarin, jadi sudah menjalani setengah (masa tahanan). Kemarin kami membebaskan 60 narapidana asimilasi," ucap Ulin Nuha kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (16/4/2020).
Baca: Yasonna Sebut Napi Asimilasi yang Berulah Lagi Diancam Pidana Baru
Ia mengatakan, Aris Idol bebas sekitar pukul 13.00 WIB setelah melalui proses administrasi di lapas.
Menurut Ulin Nuha, bebasnya Aris ditimbang berdasarkan Permenkumham berkait situasi wabah Covid-19 saat ini di Indonesia.
"Iya betul, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Ulin Nuha. Karena Aris bebas lewat proses asimilasi, kata Ulin Nuha, nantinya ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh yang bersangkutan selama beberapa waktu.
"Karena Covid-19 ini, saudara Aris kami asimilasikan di rumah, untuk menghindari Covid-19 karena Rutan Cipinang over kapasitas," ucap Ulin.
Namun, persyaratan wajib lapor saat ini sedikit disesuaikan mengingat kondisi wabah virus corona.
"Wajib lapor ada karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas. Dilaksanakan, kalau enggak salah, pengawasannya melalui online, jadi dicek via video call sama petugas lapas," kata Ulin.
Diberitakan sebelumnya, Aris Idol ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019.
Ayah satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.
Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aris Idol Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid-19