TRIBUNNEWS.COM - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, mengungkapkan alasan aktor Naufal Samudra (NS) menggunakan ganja sintetis liquid.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (16/4/2020).
Di tengah situasi pandemi Corona, konferensi pers terkait penangkapan Naufal dilaksanakan secara online melalui akun Instagram milik Polres Jakarta Barat.
Baca: Naufal Samudra Gunakan Narkoba Jenis Ganja Sintetis Liquid, Pemakaian seperti Vape
Sejak ditangkap beberapa hari lalu, Naufal sudah menjalani sejumlah pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu, diketahui alasan Naufal mengonsumsi narkoba jenis ganja sintetis liquid.
Kompol Ronaldo menjelaskan, laki-laki kelahiran tahun 1999 itu mengalami kesulitan tidur.
Sehingga ia mengonsumi ganja sintetis liquid untuk membantunya beristirahat.
Naufal mengaku, dengan bantuan ganja sintetis liquid, ia menjadi lebih santai serta dapat tidur nyenyak.
"Namun kalau dari hasil pemeriksaan yang sudah muncul alasan yang bersangkutan memakai ini sering kesulitan tidur," terang Kompol Ronaldo.
"Dan menurut pengakuan yang bersangkutan ini membantu lebih rileks dan bisa tidur," lanjutnya.
Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum mengetahui sejak kapan Naufal mengonsumsi narkoba.
Baca: Berstatus Pemakai, Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba dengan Ancaman 20 Tahun Penjara
Baca: Keterangan Polisi Soal Penangkapan Tio Pakusadewo, Artis Senior Beli Barang Haram Sebulan 2 Kali
Kompol Ronaldo memastikan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk waktu penggunaan masih dalam pemeriksaan kami," tutur Kompol Ronaldo.
Diketahui, Naufal mengonsumsi ganja sintetis liquid seperti menggunakan vape.
Saat penggeledahan ditemukan dua botol kecil.
Kemudian dua botol ganja sintetis liquid disita oleh pihak kepolisian.
Diketahui, Naufal juga telah resmi ditahan terkait kasus narkoba.
Pemain sinetron Mermaid in Love ini mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat.
"Yang pemakaiannya itu dikonsumsi seperti vape," terang Kompol Ronaldo.
"Jadi ada dua botol kecil yang kami amankan dan kemudian kami sita."
"Dan terhadap yang bersangkutan, saat ini sudah kami tahan di Polres Jakarta Barat," imbuhnya.
Naufal diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Baca: Tio Pakusadewo Konsumsi Narkoba Lagi, Ditemukan Ganja 18 Gram dan Alat Hisap Sabu saat Penggeledahan
Baca: Twindy Rarasati Positif Corona, sang Kembaran Twinda Beri Dukungan: Si Paling Kuat, Cepet Sembuh Ya
Dalam kasus ini Naufal akan dikenakan Pasal 114 ayat 1.
Kemudian apabila tidak terbukti akan memakai Pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009.
Untuk ancaman penjara, dari Pasal 114 paling sedikit adalah 5 tahun.
Sedangkan paling banyak adalah 20 tahun.
Sementara berdasarkan pasal 112 ayat 1, Naufal bisa mendapatkan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling banyak 12 tahun.
Kompol Ronaldo menyebutkan status dari Naufal setelah dilakukan pemeriksaan.
Naufal kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kompol Ronaldo.
Baca: Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Lagi, Konsumsi Sejak Tahun 2018 dan Beli Sebulan Dua Kali
Baca: Tio Pakusadewo Ungkap Alasan Pakai Narkoba karena Stroke, Pihak Keluarga Ajukan Rehabilitasi
"Ancaman hukumannya kalau di pasal 114 itu minimal 5 tahun maksimal 20 tahun."
"Kalau di pasal 112 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun," ujar dia.
"Yang bersangkutan saat ini statusnya sudah tersangka dan kami tahan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)