Untuk ancaman penjara, dari Pasal 114 paling sedikit adalah 5 tahun.
Sedangkan paling banyak adalah 20 tahun penjara.
Sementara berdasarkan Pasal 112 ayat 1, Naufal bisa mendapatkan hukuman penjara minimal 4 tahun.
Dan paling banyak penjara selama 12 tahun.
Baca: Tio Pakusadewo Konsumsi Narkoba Lagi, Ditemukan Ganja 18 Gram dan Alat Hisap Sabu saat Penggeledahan
Baca: Keterangan Polisi Soal Penangkapan Tio Pakusadewo, Artis Senior Beli Barang Haram Sebulan 2 Kali
"Pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 114 ayat 1," jelas Kompol Ronaldo.
"Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."
"Ancaman hukumannya kalau di pasal 114 itu minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," ucap dia.
"Kalau di pasal 112 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun," ujarnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)