News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Naufal Samudra Terjerat Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Naufal Samudra Sudah Laksanakan Tes Rambut dan Darah

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terus menunduk, itulah yang dilakukan aktor muda Naufal Samudra saat mengungkapkan penyesalannya di hadapan polisi.

Untuk ancaman penjara, dari Pasal 114 paling sedikit adalah 5 tahun.

Sedangkan paling banyak adalah 20 tahun penjara.

Sementara berdasarkan Pasal 112 ayat 1, Naufal bisa mendapatkan hukuman penjara minimal 4 tahun.

Dan paling banyak penjara selama 12 tahun.

Baca: Tio Pakusadewo Konsumsi Narkoba Lagi, Ditemukan Ganja 18 Gram dan Alat Hisap Sabu saat Penggeledahan

Baca: Keterangan Polisi Soal Penangkapan Tio Pakusadewo, Artis Senior Beli Barang Haram Sebulan 2 Kali

"Pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 114 ayat 1," jelas Kompol Ronaldo.

"Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."

"Ancaman hukumannya kalau di pasal 114 itu minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," ucap dia.

"Kalau di pasal 112 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun," ujarnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini