Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahkan di masa hukumannya, Nunung pernah viral karena kembali ke Solo bersama suaminya, pada 28 Desember 2019 lalu.
Foto keduanya beredar saat menginjakkan kaki di Bandara Adi Soemarmo Solo.
Pasalnya saat itu Nunung tengah menjalani masa rehabilitasi selama 1,5 tahun.
Hanya saja akhirnya terkuat jika kedatangan Nunung untuk menjenguk ibunda mengalami sakit kanker lidah.
Pihak keluarga di Solo membenarkan terkait kepulangan komedian Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran.
Keponakan Nunung, MPY, mengatakan kepulangan Nunung dan suami ke Solo tak lain untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
Pengakuan MPY kepada TribunSolo.com, Sabtu (28/12/2019), ibunda Nunung mengidap kanker lidah.
Nunung memang berada di Solo pada Jumat (27/12/2019).
"Kemarin (Jumat) itu Mama Nunung memang izin ke Solo," kata MPY saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (28/12/2019).
"Itu dapat Izin dari RSKO, hanya sehari," kata MPY.
Nunung pergi ke Solo dalam rangka menjenguk ibunya yang terkena kanker lidah.
"Eyangku kena kanker lidah, dapat izin dari RS Solo dan RSKO hanya sehari kok itu," Papar MPY.
MPY menjelaskan, terkait izin tersebut agar melakukan konfirmasi ke RSKO sebab ada surat izinnya. (*)