News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Barbie Kumalasari Ajukan Banding untuk Galih Ginanjar yang Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari ajukan banding terkait putusan PN Jakarta Selatan soal kasus ikan asin. Galih divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Galih Ginanjar, Denny Lubis, menjelaskan perihal keputusan Barbie Kumalasari terkait vonis yang diberikan pada suaminya soal kasus ikan asin.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (20/4/2020).

Sidang putusan dari kasus ikan asin atas tiga terdakwa telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Baca: Pablo Benua, Rey Utami, & Galih Ginanjar Divonis Bersalah, Ini Hukuman yang Diterima Trio Ikan Asin

Tiga terdakwa itu adalah Galih, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Ketiganya sudah mendapatkan vonis masing-masing dari kasus ikan asin.

Diketahui, Galih divonis hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.

Pengacara Galih Ginanjar, Denny Lubis ajukan banding terkait putusan PN Jakarta selatan dalam kasus ikan asin. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Tak setuju, Galih yang diwakilkan oleh Barbie mengajukan banding terkait putusan pengadilan.

Denny menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan analisis serta pengakajian terhadap hukuman untuk Galih.

"Seteleh menimbang, berpikir, menganalisa, dan mengkaji yang telah diputuskan oleh majelis hakim," terang Denny.

"Maka pada hari ini Galih menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan pernyataan banding," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Denny sebagai kuasa hukum juga membeberkan alasan pengajuan banding.

Baca: Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah, Galih Ginanjar Dihukum 2,4 Tahun, Fairuz: Terimakasih ya Allah

Baca: Divonis 2,4 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua, Apa Reaksi Galih Ginanjar?

Galih merasa tidak melakukan tindakan yang disebutkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak pengadilan memutuskan Galih terbukti melakukan tindak pidana secara sengaja.

"Karena apa, pertama beliau merasa tidak melakukan apa yang dimaksud oleh pengadilan," jelas Deny.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini