TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Galih Ginanjar, Denny Lubis, menjelaskan perihal keputusan Barbie Kumalasari terkait vonis yang diberikan pada suaminya soal kasus ikan asin.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (20/4/2020).
Sidang putusan dari kasus ikan asin atas tiga terdakwa telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Baca: Pablo Benua, Rey Utami, & Galih Ginanjar Divonis Bersalah, Ini Hukuman yang Diterima Trio Ikan Asin
Tiga terdakwa itu adalah Galih, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Ketiganya sudah mendapatkan vonis masing-masing dari kasus ikan asin.
Diketahui, Galih divonis hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.
Tak setuju, Galih yang diwakilkan oleh Barbie mengajukan banding terkait putusan pengadilan.
Denny menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan analisis serta pengakajian terhadap hukuman untuk Galih.
"Seteleh menimbang, berpikir, menganalisa, dan mengkaji yang telah diputuskan oleh majelis hakim," terang Denny.
"Maka pada hari ini Galih menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan pernyataan banding," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Denny sebagai kuasa hukum juga membeberkan alasan pengajuan banding.
Baca: Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah, Galih Ginanjar Dihukum 2,4 Tahun, Fairuz: Terimakasih ya Allah
Baca: Divonis 2,4 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua, Apa Reaksi Galih Ginanjar?
Galih merasa tidak melakukan tindakan yang disebutkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak pengadilan memutuskan Galih terbukti melakukan tindak pidana secara sengaja.
"Karena apa, pertama beliau merasa tidak melakukan apa yang dimaksud oleh pengadilan," jelas Deny.