Ia justru menemui Lee Yong Go dan menunjukkan toko lain dan menjual tas yang sama.
Saat bersama Lee Yong Go, Ji Yeong terpeleset hingga terjatuh dan mengakibatkan meninggal dunia.
Berada di dekat Ji Yeong, Lee Yong Go dituduh membunuh anak perempuan itu dan memperkosanya.
Lee Yong Go akhirnya masuk penjara dan divonis hukuman mati.
Film ini akan mengisahkan perjuangan Lee Yong Go saat berada di dalam penjara dan mendapatkan banyak sahabat sesama tahanan.
Dan juga bagaimana perjuangan Ye Sung dewasa untuk membersihkan nama sang ayah yang sudah tiada.
Film Miracle in Cell No.7 asli, disutradari oleh Lee Hwan-Kyung.
Baca: Film Korea Miracle In Cell No 7 Versi Indonesia Dibintangi Vino G Bastian, Indro Warkop, Tora Sudiro
Sementara untuk adaptasi versi Indonesia, film ini disutradarai oleh Hanung Bramantyo.
Tak ada perbedaan untuk alur atau jalan cerita film Miracle in Cell No.7 versi Indonesia.
Namun, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, ada beberapa perbedaan untuk menyesuaikan kondisi di tanah air.
Film Miracle in Cell No.7 versi Hanung Bramantyo, tidak akan mengadaptasi hukum di Indonesia.
"Kalau lihat treatmen 'kan soal hukum, tapi hukum yang ada tetap bukan di Indonesia," terang Hanung Bramantyo dalam telekonfrensi, Senin (11/5/2020) yang dikutip dari Tribunnews.com.
"Jadi bukan adaptasi hukum Indonesia, seperti hukum negeri sendiri," lanjutnya.
Selain itu, juga ada perbedaan lainnya antara film Miracle in Cell No.7 asli dengan versi Indonesia.