News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sejak Pandemi Covid-19 Tak Bisa Besuk, Karenina Sunny Kangen Steve Emmanuel

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karenina Sunny saat konfrensi pers terkait kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Model Karenina Sunny kangen dengan Steve Emmanuel, kakaknya, yang saat ini menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba, di Lapas Salemba.

Ia kangen karena sejak pandemi virus corona (Covid-19) tidak membesuk Steve Emmanuel di penjara.

Pemerintah memang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan virus tersebut.

"Pasti kangen ya sebagai seorang adik. Karena memang terakhir besuk itu sebelum PSBB," kata Karenina Sunny ketika ditemui di kawasan Sunter, Jakarta Barat, Selasa (12/5/2020).

Baca: Tak Puas Divonis 18 Tahun, Zul ‘Zivilia’ Bandingkan Dirinya dengan Steve Emmanuel 

Sebelum wabah virus corona atau covid-19 membuatnya tak bisa membesuk, perasaan wanita yang akrab disapa Nina itu tenang karena kondisi Steve baik-baik saja didalam penjara.

Karenina Sunny ketika ditemui di kawasan Sunter, Jakarta Barat, Selasa (12/5/2020).

"Steve oke (baik) dan masih di Salemba," ucapnya.

Sebelum Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jebolan Miss Indonesia itu sering membesuk sang kakak di penjara untuk mengirim makanan.

"Tapi sekarang sudah tidak bisa dibesuk karena PSBB ini. Karena pihak Lapas tak mengizinkan besuk," jelasnya.

Lebih lanjut, Karenina Sunny hanya bisa mendoakan Steve Emmanuel dari jauh agar kuat menghadapi hukuman penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis kokain.

Baca: Kriminalitas Meningkat 7 Persen, Ada Kasus Narkoba, Hoax dan Curanmor

"Harapannya ingin dia (Karenina Sunny) sehat selalu dan baik di dalam (penjara), jalanin waktunya yang harus di jalanin," ujar Karenina Sunny.

Diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sembilan tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar.

Hukuman Steve Emmanuel itu dikarenakan ia tanpa hak untuk memyimpan dan menguasai narkotika golongan satu yakni kokain dengan berat 92,04 gram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini