"Apalagi bangsa ini sedang menghadapi covid-19. Allh SWT saja Maha Pemaaf, harusnya kita manusia sebagai tempatnya salah juga bisa saling memaafkan sesama. Terima Kasih," pungkas tulisan Instagram Story akun @prillylatuconsina96.
Sementara itu, dikonfirmasi jika Rina Nose sendiri terkejut jika candaannya memancing amarah pemilik marga Latuconsina.
"Kali ini saya benar-benar terkejut dengan kemarahan pemilik marga Latuconsina," kata Rina Nose ketika dihubungi awak media, Selasa (19/5/2020).
Rina menambahkan, rasa terkejutnya itu karena ia sama sekali tidak bermaksud untuk menghina sebuah kelompok.
Ia hanya memplesetkan nama Prilly Latuconsina dengan gaya komedinya.
"Karena selama ini saya sendiri termasuk orang yang sangat concern menolak apabila dalam sebuah komedi terdapat unsur menghina, merendahkan seseorang, apalagi menyangkut suatu daerah atau suku yang lebih luas," ucapnya.
Bahkan, wanita bernama asli Nurina Permata Putri itu tidak pernah lagi melakukan komedi dengan ledekan fisik kepada pelawak lainnya.
"Bahkan lelucon dengan mengolok-ngolok kehidupan artis aja sangat saya hindari. Saya termasuk yang sangat hati-hati dan penuh rasa tanggung jawab setiap kali bicara atau melontarkan humor di hadapan publik," jelasnya.
Baca: Sepatu Termahal di Dunia! Air Jordan 1 yang Dipakai Saat Debut Michael Jordan Terjual Rp 8,3 Miliar
Baca: Candaan Rina Nose dan Andre Taulany Dianggap Melukai, Marga Latuconsina: Tak Segampang Itu Memaafkan
Namun, lanjut Rina Nose, candaannya dengan Andre Taulany adalah murni hanya ingin memplesetkam nama Prilly Latuconsina saja, tanpa bermaksud menghina marga Latuconsina.
"Saya sama sekali tidak tahu nama Latuconsina adalah marga. Jika saya tahu pun tidak akan saya lakukannya. Tapi, yang jelas ini adalah ketidaktahuan saya dan saya minta maaf," ujar Rina Nose.
Meski begitu, laporan Ruswan telah diterima petugas kepolisian dengan nomor LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Dalam laporannya, Ruswan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo)