News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Candaan Andre Taulany dan Rina Nose

BREAKING NEWS, Candaannya Dinilai Hina Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andre Taulany dan Rina Nose

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (18/5/2020).

Andre Taulany dan Rina Nose dipolisikan oleh pelapor bernama Ruswan Latuconsina, karena tak senang dengan candaan dua presenter itu yang diduga telah menghina nama marga Latuconsina.

Dalam sebuah tayangan program NET TV, Minggu (17/5/2020) Andre Taulany dan Rina Nose mencoba bercanda dengan memplesetkan nama marga Latuconsina.

Dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin malam, Ruswan Latuconsina membenarkan kalau pihaknya melaporkan Andre dan Rina ke polisi dengan nomor perkara LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Iya, benar melaporkan (Andre dan Rina)," kata Ruswan Latuconsina.

Baca: Prilly Latuconsina Pahami Niat Andre Taulany dan Rina Nose

Baca: Prilly Latuconsina Tetap Berikan Gaji dan THR Karyawan, Tak Pikirkan Keuntungan Saat Wabah Corona

Andre Taulany dan Raffi Ahmad membujuk Baim Wong. (Capture YouTube TAULANY TV)

Ruswan menegaskan bahwa masyarakat Ambon yang memiliki marga Latuconsina, sangat marah terhadap Andre dan Rina dalam candaannya.

"Pasti marah ya. Kalau kalian punya marga diolok olok begitu gimana? Marga itu bagi kami sangat sakral sekali. Sehingga saya mewakili amarah masyarakat Maluku yang merasa diolok oleh candaan mereka di televisi," ucapnya.

"Intinya candaan mereka melukai hati seluruh warga yang menggunakan marga Latuconsina," tambahnya.

Ruswan mengklaim kalau dirinya adalah pengacara yang mewakili keluarga besar Latuconsina, keluarga besar warga Maluku.

"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca: Masak Sampai Nonton Drakor, Prilly Latuconsina: Aku Stres Kalau Diam Aja

Rina Nose dan Josscy Aartsen (Instagram/rinanose16)

Dalam laporannya, Ruswan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.

"Kita upayakan dalam laporan kami segera menetapkan terlapor satu (Andre Taulany) dan terlapor dua (Rina Nose) dalam hal ini pelaku sebagai tersangka," ujar Ruswan Latuconsina.

Komedian Sule bersama Parto Patrio, Rina Nose, Denny Cagur dan Andre Taulany bersama-sama mengunjungi Nunung di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Bukan Masalah Prilly Latuconsina

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini