TRIBUNNEWS.COM - Komedian Andre Taulany dan Rina Nose resmi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait marga Latuconsina.
Keluarga besar Latuconsina melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose pada Senin (18/5/2020) ke Polda Metro Jaya.
Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Kasus ini bermula dari lawakan Andre Taulany dan Rina Nose dalam acara talkshow.
Di media sosial beredar sebuah potongan video yang memperlihatkan kedua pelawak sekaligus pembawa acara itu melempar candaan dengan memplesetkan nama Prilly Latuconsina.
Merasa marganya dilecehkan, salah seorang yang bernama Ruswan Latuconsina mantap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
• Rina Nose & Andre Taulany Dianggap Lecehkan Marga Latuconsina, Prilly: Saya Sangat Mengerti
• 5 Fakta Laporan Pemilik Marga Latuconsina untuk Andre Taulany & Rina Nose, Tak Mau Buka Pintu Maaf
Perwakilan pelapor tersebut tak terima karena candaan tersebut.
Ruswan menyebut jika candaan itu telah melukai hati seluruh keluarga yang memiliki marga Latuconsina.
Hal itulah yang menjadi penyebab marganya tak terima menjadi bahan lecehan terlebih dalam konteks lelucon.
Diungkapkan Ruswan, sampai saat ini tidak membukakan pintu maaf pada Andre dan Rina Nose.