Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (18/5/2020).
Dalam sebuah tayangan program NET TV, Minggu (17/5/2020) Andre Taulany dan Rina Nose mencoba bercanda dengan memplesetkan nama Prilly Latuconsina.
Andre Taulany dan Rina Nose dipolisikan oleh pelapor bernama Ruswan Latuconsina.
Ruswan karena tak senang dengan candaan dua presenter itu yang diduga telah menghina nama marga Latuconsina, meskipun yang dimaksudkan adalah Prilly Latuconsina.
Melalui sambungan telepon kepada awak media, Senin malam, Ruswan Latuconsina mengaku menjadi perwakilan kemarahan warga yang memiliki marga Latuconsina.
Baca: BREAKING NEWS, Candaannya Dinilai Hina Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan
Baca: Prilly Latuconsina Pahami Niat Andre Taulany dan Rina Nose
Warga dengan marga Latuconsina itu tidak suka dengan candaan Andre dan Rina yang diduga telah menghina marganya meski menyebut nama Prilly Latuconsina.
"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," kata Ruswan Latuconsina.
Ruswan menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat untuk bisa menyeret Andre dan Rina kedalam penjara, atas dugaan penghinaan tersebut.
"Kita punya rekaman video penghinaan itu dan itu sangat jelas, dan kita punya saksi dua orang yang menonton dan menyaksikan itu video kan," ucapnya.
Ruswan menilai, jika Andre dan Rina memperolok Prilly saja tanpa menyebut marga, pihaknya tidak mempermasalahkannya.
"Karena ini bukan masalah Prilly nya, tapi masalah marga Latuconsina," tegasnya.
Baca: Vino Bastian Adu Akting dengan Graceilla Abigail di Remake Film
Baca: Soal Viral Indonesia Terserah, Dokter Ini Ungkap Rasa Sakit Hati: Sebagai Manusia Kami Capek
Ruswan senang laporannya terhadap Andre Taulany dan Rina Nose diterima petugas kepolisian Polda Metro Jaya dan diberikan nomor LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Kita menunggu pihak penyidik untuk dimintai keteranagan pelapor dan saksi kan, setelah itu baru dipanggil pihak terlapornya," ujar Ruswan Latuconsina.