TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir, publik sedang ramai membicarakan nama Andre Taulany dan Rina Nose.
Semua ini terjadi karena keduanya dilaporkan atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula saat Andre dan Rina tampil dalam sebuah tayangan salah satu televisi.
Sebagai pembawa acara program tersebut, keduanya bercanda dengan memelesetkan nama artis Prilly Latuconsina.
Rupanya, candaan Andre dan Rina tersebut dianggap melecehkan serta menghina marga Latuconsina yang berasal dari Maluku.
Seorang pria bernama Ruswan Latuconsina kemudian melaporkan Andre dan Rina ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
• Prilly Latuconsina Sebut Keluarganya Terima Maaf Andre Taulany & Rina Nose, Akui Tak Kenal Pelapor
• PANTAS Lelucon Andre Taulany & Rina Nose Picu Kemarahan! Marga Latuconsina Ternyata Keturunan Raja
• Dianggap Ejek Nama Marga, Andre Taulany & Rina Nose Dilaporkan, Pelapor Ungkap Tak Akan Maafkan
Laporan itu masuk pada hari Senin, 18 Mei 2020.
Mereka dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Namun ternyata, Prilly punya pandangan yang berbeda dengan pelapor, Ruswan Latuconsina.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya serta keluarga besarnya sudah memaafkan Andre dan Rina.