Dalam program tersebut, Rina Nose dan Andre Taulany hanya memplesetkan nama dari Prilly Latuconsina. Namun, keduanya hanya mengubah kata 'Latuconsina' nya saja, yang seakan mengejek dan memperolok suatu golongan.
Karena perbuatannya, Rina dan Andre dipolisikan oleh Ruswan Latuconsina yang mengaku mewakili warga bermarga Latuconsina di Ambon, Maluku.
Ruswan Latuconsina melaporkan Andre dan Rina ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/5/2020), karena keberatan atas candaan dua presenter itu, meski yang dituju adalah Prilly Latuconsina.
Dalam laporan itu, Andre Taulany dan Rina Nose dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.
Prilly Tak Kenal Ruswan
Menanggapi laporan itu, Prilly mengaku tidak mengetahui sosok Ruswan sang pelapor.
Prilly justru menyampaikan telah menerima permintaan maaf dari Andre dan Rina.
Ia juga tak ingin melanjutkan kasus marga Latuconsina yang menjadi bahan candaan ke ranah hukum.
Sebagai sesama rekan artis, Prilly mengatakan yang dilakukan oleh Andre dan Rina memang murni tidak sengaja.
Baik Andre dan Rina tidak mengetahui apabila nama Latuconsina merupakan sebuah marga.
"Saya tidak tahu menahu soal pelapor itu dan kalau saya sendiri sih sudah memaafkan," terang Prilly.
"Dan tidak mau kasus ini maju ke jalur hukum."
"Karena ini adalah bentuk ketidaksengajaan, kekhilafan, dan ini bulan suci Ramadan," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Prilly juga memohon pada Ruswan sebagai pelapor untuk memaafkan Andre dan Rina.