TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengingatkan agar para selebgram hati-hati dalam membuat unggahan.
Pernyataan Hotman Paris ini terkait viralnya unggahan lelang keperawanan dari selebgram Sarah Keihl pada Rabu (20/5/2020) lalu.
Hotman Paris lalu menyampaikan sejumlah pasal yang bisa dikenakan bagi pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia pun mengaku lebih terkenal dibanding dengan para selebgram yang mengaku selebriti.
Hal itu disampaikan pengacara nyentrik ini di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (21/5/2020).
"Halo para selebgram, Anda mengaku selebriti, kamu tahu enggak? aku lebih terkenal dari pada kamu," ujarnya.
"Aku lebih dari pada selebriti, karena aku juga sudah profesional, tapi aku selalu hati-hati," ungkap dia.
Baca: Sarah Keihl Lelang Keperawanan Rp 2 M Ngaku Bercanda, Psikolog: Caranya Tidak Tepat
Hotman Paris menyebut, bagi orang yang menulis kata-kata asusila di media sosial, bisa terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Anda harus hati-hati dalam memposting sesuatu. Ingat pasal 27 ayat 1 di Undang-undang ITE."
"Apabila memuat kata-kata asusila bisa ancamannya 7 tahun penjara," jelasnya.
Ia pun menyinggung kasus trio ikan asin yang dikenai hukuman lebih ringan.
"Beruntung kasus ikan asin cuma dihukum jauh di bawah 7 tahun penjara, hukumannya jauh lebih kecil, beruntung mereka," katanya.
Hotman Paris Hutapea juga mengingatkan soal ancaman hukuman penjara bagi pelanggar UU ITE.
"Pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 (ancamannya) 4 tahun penjara UU ITE, atau 310 311 KUHP."