TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai heboh dan minta maaf karena lelang keperawanan, pengusaha sekaligus selebgram Sarah Keihl resmi diadukan ke polisi.
Pengadunya adalah Moh Taufik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM).
"(Aduan) sudah diterima," kata Taufik ketika dihubungi Wartakotalive.com, Sabtu (23/5/2020).
Taufik mengadukan Sarah Keihl ke Polda Jawa Timur.
Taufik juga menunjukkan tanda terima pengaduan bercap Polda Jawa Timur yang ditandatangani IPDA I MAde Hadi Krishna W.
Dalam surat tanda terima pengaduan tersebut tertulis isinya seperti di bawah ini :
'dugaan terkait tindak pidana kejahatan tentang mendistribusikan informasi electronic, dan atau dokumen electronic yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang diduga dilakukan selebram pemilik akun instagram @SARAHKEIHL yang diduga melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE'
Sebelumnya, LBH FAAM mengirimkan surat bernomor 051/EKS/FAAM/V/2020 dengan perihal Laporan Polisi kepada Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 22 Mei 2020.
Bahkan, Dr Tirta pun tampak memposting isi surat dari LBH FAAM ini di salah satu postingan terbarunya kepada
"Kita sakit hati lah dibuat begitu, dan kita sakit hati yang kemudian mengatakan engagement itu. Artinya ini yang diinginkan adalah feedbacknya. Maka ini kan bicara masalah duit. Maka ini unsur kesengajaannya sempurna sudah," kata Taufik ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (22/5/2020).
Taufik juga mengatakan pihaknya melakukan langkah ini sebagai bentuk edukasi.
Sebelumnya Sarah Keihl memposting soal lelang keperawanan yang hasilnya akan didonasikan untuk penanganan virus corona atau pandemi covid-19.
Namun, Sarah Keihl sebelumnya juga telah menyatakan bahwa lelang keperawanan itu hanyalah sindirannya terhadap orang-orang yang tidak peduli terhadap masa pandemi covid-19.
Bahkan Sarah Keihl juga sudah meminta maaf melalui akun media sosial terhadap tindakannya tersebut.