News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kepemilikan Narkoba dan Psikotropika

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna saat dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Lucinta Luna didakwa pasal berlapis terkait kepemilikan narkotika dan psikotropika.

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Lucinta Luna menjalani persidangan perdana melalui video conference dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Lucinta Luna dua dakwaan berbeda terkait 2 butir ekstasi dan 7 butir pil riklona.

Baca: Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Rabu Besok

"Dalam hal memiliki dua butir ekstasi dilakukan terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum," tutur Asep Hasan Sofyan, selaku Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat dakwaan.

Polisi menemukan dua butir ekstasi di bak sampah di apartemen pribadi Lucinta Luna.

Ekstasi itu didapatkan Lucinta Luna dari seorang perempuan di tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta.

"Ekstasi mengandung MDMA yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1," kata Asep.

Lucinta disebut sempat mencoba beberapa diantaranya dan membawa sisa ekstasi ke apartemennya.

Pada 5 Februari 2020, Lucinta membuang sisa ekstasi ke bak sampah.

Baca: BREAKING NEWS, Berkas Perkara Rampung, Sidang Perdana Lucinta Luna Bakal Digelar 27 Mei 2020

Sedangkan, untuk tujuh butir pil riklona ditemukan polisi saat menggeledah apartemen Lucinta.

Psikotropika itu didapat Lucinta dengan cara membeli dari Intan Florencia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Lucinta membeli seharga Rp 500 ribu.

Transaksi berlangsung di Plaza Indonesia, Jakarta pada 3 Februari 2020.

Baca: Pemasok Narkoba Bakal Jalani Sidang Bareng Lucinta Luna

"Psikotropika itu terdakwa dapatkan pada 3 Februari 2020 di Plaza Indonesia," ujar Asep.

Psikotropika itu ditemukan dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu.

Atas perbuatan itu, Lucinta Luna dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan, dijerat Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Untuk diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat Selasa, 11 Februari 2020.

Pada saat ini, dia mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini