Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (27/5/2020).
Kombes Pol Yusri menjelaskan kasus yang dilaporkan oleh Syahrini adalah penyebaran konten bermuatan pornografi.
Serta usaha pencemaran nama baik Syahrini dengan menyebarkan fitnah atau kabar tidak benar.
Dalam pelaporan itu, maka kasus ini masuk dalam Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE.
Dan juga Pasal 4 di Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 mengenai pornografi.
Baca: Terungkap Keseharian Penyebar Video Syur Mirip Syahrini di Kediri, Penangkapannya Buat Warga Kaget
Baca: Video Syur Mirip Syahrini Disebar dengan Libatkan Banyak Orang, Aisyahrani: Ini Konspirasi Lagi Hits
"Kasusnya adalah pengungkapan penyebaran konten dan video bermuatan pornografi dan atau pencemaran nama baik," terang Kombes Pol Yusri.
Pihak Syahrini membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2020) lalu kala itu diwakilkan oleh sang kuasa hukum.
Syahrini membuat laporan karena merasa sudah menjadi korban pencemaran nama baik serta konten pornografi.
Dalam kasus ini, ada dua akun di media sosial Instagram yang dilaporkan, pertama akun @danunyinyir99 serta @rumpi.manja.official.
"Tanggal 12 Mei lalu ada laporan, yang melaporkan adalah kuasa hukum Syahrini," jelas Kombes Pol Yusri.
"Ada dua akun yang dilaporkan, pertama adalah @danunyinyir99 yang kedua adalah @rumpi.manja.official," lanjutnya.
Dalam pelaporan disebutkan akun @danunyinyir99 mengunggah satu konten yang menampilkan Syahrini dan disandingkan dengan orang lain yang mirip dengan istri Reino Barack itu.
Di mana unggan tersebut yang dianggap mirip Syahrini mengandung konten pornografi.
Sementara akun @rumpi.manja.official menuliskan beberapa kalimat yang dianggap Syahrini tidak ada kebenarannya.