TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan kronologi penangkapan artis Dwi Sasono atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dwi Sasono diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) pada Selasa (26/5/2020) di kediamannya di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Dwi Sasono berdasarkan laporan masyarakat pada pihaknya.
Setelah menerima laporan, Sat Resnarkoba Jakarta Selatan kemudian melakukan penyelidikan.
"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan, penyelidikan bahwa ada seseorang yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)."
"Inisialnya adalah C, yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja," papar Kombes Pol Yusri Yunus dalam video yang diunggah di kanal YouTube Beepdo, Senin (1/6/2020).
Baca: 7 Fakta Kasus Dwi Sasono Terjerat Narkoba: Barang Bukti, Kronologi Penangkapan hingga Pengakuannya
Sehari sebelum menangkap Dwi Sasono, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pengintaian pada tersangka.
Pada Selasa (26/5/2020), tersangka C mengirimkan ganja pada Dwi Sasono, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Sat Resnarkoba menangkap pemain Sitkom 'Tetangga Masa Gitu' ini.
Meski Dwi Sasono telah tertangkap, pihak kepolisian menyebut bahwa tersangka C melarikan diri.
Lebih Lanjut, pada saat penangkapan Dwi Sasono, Sat Resnarkoba menemukan barang bukti narkoba berupa jenis ganja seberat hampir 16 gram.
"Ditemukan ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang dia sembunyikan di atas lemarinya," papar Kombes Pol Yusri Yunus.
Saat ditangkap, Dwi Sasono tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
Dwi Sasono pun megakui telah mengonsumsi ganja selama satu bulan.
Motif Dwi Sasono mengonsumsi obat terlarang ini yakni untuk mengisi kekosongan waktu, dan mengatsi masalah kesulitan tidur selama Covid-19.