TRIBUNNEWS.COM - Dwi Sasono berurusan dengan hukum. Ia sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dalam hal ini ganja.
Saat gelar perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), pihak kepolisian mengungkapkan kronologi penangkapan suami Widi Mulia atau Widi "Be3" ini.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Dwi Sasono sudah ditangkap sejak 26 Mei 2020.
Dwi Sasono dijemput polisi sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan Dwi Sasono merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat terhadap seseorang berinisial C yang diduga sebagai pengedar.
Baca: Widi Mulia Tak Tahu Suaminya Konsumsi Ganja, Polisi Sebut Dwi Sasono ''Bermain'' Rapi Sekali
Saat penangkapan, kata Yusri, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Penangkapan terjadi di kediaman Dwi Sasono di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Baca: Sesali Perbuatannya, Dwi Sasono Ajak Pecandu Narkoba Mulai Hidup Sehat
"Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman DS, ditemukan lagi ganja hampir 16 gram disembunyikan di suatu tempat," ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompas.com, Senin.
Diketahui, Dwi Sasono menyimpan barang bukti ganja di sebuah kotak di lemarinya dengan rapi.
Ketika ditangkap, Dwi Sasono tak melakukan perlawanan dan kooperatif kepada petugas.
"Yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang dia miliki dari (tersangka) inisial C tersebut," ucap Yusri.
Yusri Yunus berujar, Dwi Sasono mendapat suplai narkoba dari seseorang berinisial C yang kini menjadi DPO. Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku sudah sebulan terakhir mengonsumsi narkoba.
Baca: Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Sophia Latjuba Ungkap Kesedihannya