News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dwi Sasono Terjerat Narkoba

Bukan Widi Mulia yang Datang, Sosok Ini Telah Menjenguk Dwi Sasono di Penjara, Siapa?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Widi Mulia dan Dwi Sasono

Setahu Muhammad Firdaus, Widi Mulia masih berduka setelah mengetahui Dwi Sasono berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.

Baca: Semangat Personil Be3 untuk Widi Mulia dan Dwi Sasono, Badai Pasti Berlalu, Tabah dan Kuat

"Namanya orang lagi kena musibah, wajar kalau berduka. Tapi yang pasti, Insya Allah segala cobaan ini bisa dihadapi," katanya.

Muhammad Firdaus tidak bisa memastikan kapan personel Be3 itu akan menemui Dwi Sasono di tahanan polisi.

"Nanti yang pasti ada keterangan dari keluarga. Kami hanya mendampingi proses hukumnya saja," ujarnya.

Detik-detik Dwi Sasono saat di gerebek polisi di kediamannya. (kolse/grid.id/Instagram @dwisasono dan @lambe_turah)

Memilih Ganja Agar Nyenyak Tidur
Saat Dwi Sasono ditangkap, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan bahwa alasan Dwi Sasono konsumsi ganja karena sulit tidur.

"DS mengaku saat dia menggunakan ganja memang satu bulan terakhir ini. Dia mengaku susah tidur," kata Kompol Vivick Tjangkung ketika dihubungi awak media, Selasa (2/6/2020).

Vivick menambahkan, ada efek yang dirasakan oleh suami dari penyanyi dan bintang film Widi Mulia itu ketika mengonsumsi ganja selama sebulan ini.

"Dia (Dwi Sasono) mengaku jika menggunakan ganja ritme tidurnya bisa cepat dan dia merasa tenang," ucapnya.

Akan tetapi, setelah seminggu tidak konsumsi ganja dan hidup di penjara, Vivick Tjangkung mengatakan kalau Dwi Sasono sudah bisa menerima kenyataan, bahwa dirinya salah sudah mengonsumsi ganja agar bisa tidur.

"Kondisi DS (Dwi Sasono) di dalam baik dan sehat," ungkapnya.

Vivick Tjangkung menegaskan bahwa langkag Dwi Sasono salah konsumsi ganja, dan atas tindakannya Dwi dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Bisa terjerat hukum minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara," ujar Vivick Tjangkung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini