“DS sendiri kemarin juga sudah dilaksanakan asesmet oleh BNNK. Untuk haislnya kami masih menunggu,” ujar Budi Sartono menambahkan.
Adapun, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020.
Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti 16 gram ganja. Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Setelah Diperiksa Ternyata Dwi Sasono Negatif Begini Penjelasan Pihak Polres Jakarta Selatan
Baca tanpa iklan