Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh beberapa orang yang mengaku telah berinvestasi kepadanya.
Ustaz Yusuf Mansur dianggap tak memenuhi perjanjian investasi. Ia digugat di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pada Rabu (3/6/2020) kedua belah pihak sudah melakukan proses mediasi pertama mereka di PN Tangerang.
Pihak penggugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.
Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur sempat mengatakan akan hadir dalam mediasi tersebut namun kemarin hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya saja.
"Mereka dijanjikan akan diberi laporan keuangan, setiap tahun ada pembagian kerahiman (bagi untung), dan mendapat jatah menginap secara gratis," kata Asfa Davy Bya kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020).
"Tetapi, sampai akhir 2019 lalu, jangankan uang kerahiman, laporan keuangan yang dijanjikan diberikan secara berkala tersebut tak juga pernah ada," bebernya.
Baca: HOAKS, Mamah Dedeh Dikabarkan Meninggal Dunia, Ustaz Yusuf Mansur: Mamah Sehat Banget
Dalam mediasi yang masih menemui jalan buntu itu pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta adanya bukti kwitansi dan dokumen lainnya untuk ditunjukkan sebagai bukti dan akan dibuatkan akta damai.
Namun pihak penggugat menolak hal tersebut, karena menurut mereka seharusnya dokumen itu diminta saat masa somasi atau sebelum masuk persidangan.
Baca: Mall Tetap Buka Namun Masjid Tidak, Ustaz Yusuf Mansur Beri Tanggapan: Jangan Membanding-bandingkan
"Kalau Ustaz Yusuf Mansur mau damai, mestinya sejak kami somasi ada tanggapan positif dari pihak Yusuf Mansur," kata Asfa Davy Bya.
"Bukan di sidang mediasi," lanjutnya.
Baca: Kemenperin Bakal Genjot Investasi Industri Padat Karya
Sekadar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.
Mereka berinvestasi kepada Ustaz Yusuf Mansyur untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.