News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ustaz Yusuf Mansur Digugat

Digugat Investor, Ustaz Yusuf Mansur Mengaku Punya Itikad Baik dengan Meminta Bukti-bukti

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Screenshoot

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Digugat karena dugaan tak memenuhi janji pada investor membuat pihak Ustaz Yusuf Mansur bereaksi.

Melalui Kuasa Hukumnya, Ustaz Yuzuf Mansur mengakui sudah beritikad baik saat sidang mediasi perdana.

Dikatakan Ariel Muchtar, Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur, kliennya itu sudah memberikan itikad baik dengan meminta pihak penggugat untuk memberikan bukti sesuai tuduhan mereka.

"Dari kemarin kamu menyampaikan kalau memang kami bersalah silahkan buktikan," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).

"Kalau memang yang mereka sampaikan Ustaz Yusuf Mansyur dituduh mencuri uang, menggelapkan, silahkan disampaikan bukti-buktinya. Pada saat somasi dulu mereka juga nggak ada menyampaikan itu (bukti)," tuturnya.

Ariel mengatakan saat sidang mediasi, Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang, pihaknya sudah meminta bukti dan itu dibenarkan majelis hakim.

Baca: Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum: Kerugiannya Tak Sampai Rp100 Juta

Baca: Deg-degan Hadapi New Normal, Gisella Anastasia Pasrah, Tidak Ada Pilihan Lain

Namun, saat itu pihak penggugat yang diwakilkan kuasa hukumnya ingin menyampaikan bukti-buktinya di agenda pembuktian nanti.

"Lalu saat mediasi kemarin kami menyampaikan itu dan tidak disalahkan hakim, hakim justru bertanya pada pihak mereka bahwa ‘ini loh pihak Yusuf Mansyur sidah menyampaikan seperti ini apa tanggapannya dari penggugat?’ Lalu pihak mereka mengatakan kalau mau pembuktian nanti di agenda pembuktian saja," tutur Ariel.

"Itu yang ahrusnya dikoreksi, mediasi itu kan ada diagenda acara dan hukumnya wajib, disitulah para pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan segala sesuatu. Tujuannya agar bisa berdamai tanpa harus bersidang lagi nanti," terangnya.

Pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta bukti yang menunjukkan apakah benar ke lima orang penggugat dalam perkara ini memang benar adalah investor Ustaz Yusuf Mansur.

Baca: Wajah Gantengnya Pikat Luna Maya, Ternyata Pesona Ariel Menurun Dari Sang Mama, Mirip Sarah Amalia

Baca: Video Klip Lagu Kekeyi Dihapus, Namanya Disebut di Youtube, Ini Penjelasan Rinni Wulandari

"Kami juga sampaikan apa adanya, kalau mereka bisa hadirkan bukti transfer secara langsung ke Ustaz Yusuf Mansyur, atau tanda terima dari Ustaz Yusuf Mansyur, atau perusahaan dimana beliau memegang saham," bebernya.

Meski begitu pihak Ustaz Yusuf Mansuf menolak disebut meminta perdamaian.

Apa yang dilakukan pihak ustaz dalam mediasi kemarin disebutnya sebagai sebuah itikad baik.

Ustaz Yusuf Mansur baru saja digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh lima orang investornya yang merasa dibohongi dan tidak terpenuhi janjinya.

Mereka menuntut Ustaz Yusuf Mansur sebesar Rp 5 M sebagai bentuk kerugian selama menjadi investor di perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur.

Ustad Yusuf Mansur (Channel YouTube tvOneNews)

Mediasi Buntu

Pada Rabu (3/6/2020) kedua belah pihak sudah melakukan proses mediasi pertama mereka di PN Tangerang. Pihak penggugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan.

Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansyur sempat mengatakan akan hadir dalam mediasi tersebut namun kemarin hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya saja.

"Mereka dijanjikan akan diberi laporan keuangan, setiap tahun ada pembagian kerahiman (bagi untung), dan mendapat jatah menginap secara gratis," kata Asfa Davy Bya kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020).

"Tetapi, sampai akhir 2019 lalu, jangankan uang kerahiman, laporan keuangan yang dijanjikan diberikan secara berkala tersebut tak juga pernah ada," bebernya.

Dalam mediasi yang masih menemui jalan buntu itu pihak Ustaz Yusuf Mansyur meminta adanya bukti kwitansi dan dokumen lainnya untuk ditunjukkan sebagai bukti dan akan dibuatkan akta damai.

Namun pihak penggugat menolak hal tersebut, karena menurut mereka seharusnya dokumen itu diminta saat masa somasi atau sebelum masuk persidangan.

"Kalau Ustaz Yusuf Mansur mau damai, mestinya sejak kami somasi ada tanggapan positif dari pihak Yusuf Mansur," kata Asfa Davy Bya.

"Bukan di sidang mediasi," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini