Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta 5 orang yang mengaku investornya membuktikan jika memang tak diberi uang kerahiman atau bagi hasil.
Pihak ustaz melalui kuasa hukumnya juga meminta bukti terkait tuduhan penggugat.
Ustaz dituduh tak pernah memberikan laporan keuangan dan uang kerahiman atau bagi hasil kepada kelima investor tersebut.
"Itu makanya harus dilihat dulu dan dibuktikan, itu semua kan dalilnya dari pemggugat. Saat ini persidangan belum sampai pembuktian dan kami hormati itu," kata Ariel Muchtar selaku kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).
"Dan nanti silahkan buktikan sesuai dalil penggugat, yang dia maksud seperti apa bukti-bukti itu (soal laporan keuangan dan kerahiman)," jelasnya.
Ariel Muchtar membantah bila saat ini ada yang menyebut kliennya itu melakukan penggelapan uang dan menipu.
"Tapi kalau yang saya jawab sekaramg ini judulnya ustaz menggelapkan, ustaz menipu, itulah yang tidak, gituloh.
Kalau proses lain nanti setelah pembuktian seperti apa," bebernya.
Baca: Baru Saja Bebas dari Penjara, YouTuber Ferdian Paleka Kembali Bikin Heboh, Ucapkan Betah di Dalam
Baca: New Normal, Saatnya Pemerintah Terapkan Pelatihan Tatap Muka untuk Program Kartu Prakerja
Dalam sidang mediasi pada Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta bukti yang menunjukkan bahwa lima penggugat itu adalah investor perusahaan milik ustaz.
Namun, pihak penggugat menolak memberikan bukti karena merasa belum masuk agenda pembuktian.
Di pihak Ustaz Yusuf Mansur, bukti tersebut diminta sebagai bentuk itikad baik ustaz agar perkaranya selesai di mediasi tanpa adanya persidangan.
Baca: Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum: Kerugiannya Tak Sampai Rp100 Juta
Baca: Mamah Dedeh Dikabarkan Meninggal, Yusuf Mansur Buktikan Hoaks, Abdel : Lagi Goreng Tempe
Digugat Lima Orang dan Diminta Ganti Rugi Rp 5 Miliar
Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansyur dianggap tak memenuhi janjinya dalam perjanjian investasi dan sehingga membuatnya digugat.
5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami di Pengadilan Negeri Tangerang.