TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Nama pesinetron Lidya Pratiwi menghebohkan publik di tahun 2006 silam karena diduga membunuh pacarnya bernama Naek Gonggom Hutagalung.
Setelah menjalani persidangan, Lidya pun terbukti bersalah dan dijerat pasal berlapis.
Namun kabarnya, tidak lama lagi, Lidya akan menghirup udara bebas setelah 14 tahun menjalani hukuman penjara.
Mantan artis sinetron, Lidya Pratiwi, disebut-sebut akan segera bebas lantaran telah menjalani hukuman 14 tahun penjara.
Lidya Pratiwi ditahan atas kasus pembunuhan sang kekasih, Naek Gonggom Hutagalung.
Dia dipenjara sejak tahun 2006, dan diprediksikan jika tahun ini adalah tahun kebebasannya.
Sebelumnya Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2006 silam.
Hukuman tersebut 3 tahun lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara.
Pada tahun 2006, kekasih Lidya yang bernama Naek Gonggom Hutagalung ditemukan tak bernyawa di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara.
Lidya Pratiwi dianggap bersekongkol dengan sang ibunda, Vince Yusuf, dan sang paman, Tony Yusuf, untuk menghabisi nyawa kekasihnya.
Pembunuhan pun dilatarbelakangi oleh keinginan merampas harta Naek Gonggom.
Baca: 14 Tahun Dibui Kasus Pembunuhan, Artis Lidya Pratiwi Kini Putuskan Mualaf Setelah Mimpi Lihat Kabah
Baca: Mulut Berbusa dan Kelua Cairan Merah, 2 ASN Mesum yang Ditemukan Tanpa Busana Diduga Keracunan
Saat itu paman Lidya memang sedang dililit hutang dan dikejar-kejar debt collector.
Pembunuhan Naek dibuat seolah-olah seperti kasus perampokan.
Lidya Pratiwi dan Naek yang sebelumnya jalan-jalan di Plaza Senayan kemudian memutuskan menginap di sebuah cottage di Putri Duyung, Ancol.