Sebaliknya, Vivick mengatakan keputusan untuk rehabilitasi yang dilakukan atas Dwi Sasono juga menyusul yang bersangkutan tidak terlibat dengan jaringan narkoba.
Atas dasar itu, Dwi Sasono bisa diajukan rehabilitasi.
"Setelah dilakukan secara asemen hukum bahwa DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.