TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya mediasi (perdamaian) Mey Lee dan Okan Kornelius di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum membuahkan hasil baik.
Sidang dengan agenda mediasi Mey Lee dan Okan Kornelius akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2020) ini.
Permohonan cerai diajukan Okan Kornelius di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya mediasi yang dilakukan saat sidang digelar 14 Mei 2020 tidak membuahkan hasil setelah Okan Kornelius dan Mey Lee tetap ingin mengakhiri pernikahannya.
"Kedua prinsipal (Okan Kornelius sebagai pemohon cerai dan Mey Lee sebagi pihak termohon) tetap ingin berpisah," kata Herwin Arwa, kuasa hukum Mey Lee, ketika itu.
Herwin Arwa hanya berharap, mediasi yang digelar Kamis ini membuahkan hasil baik sehingga bisa mengubah kehidupan rumah-tangga mereka (Okan Kornelius dan Mey Lee).
Saat ini Okan Kornelius hanya memohonkan perceraian saja.
Soal gugatan lain, seperti harta gono-gini, Herwin Arwa tidak menyebutkannya.
Baca: 5 Fakta Kasus Penganiayaan Putra Okan Cornelius dan Viviane yang Kini Ditangani Polisi
Baca: Dilaporkan ke Polisi, Lia Ladysta Bersedia Bertemu Syahrini
Okan Kornelius ingin segera mengakhiri pernikahan keduanya bersama May Lee alias Lee Sachi di pengadilan.
Tidak hanya percekcokan yang terus terjadi dan tidak bisa diselesaikan, perceraian itu terjadi setelah muncul dugaan Mey Lee melakukan tindak kekerasan terhadap J.
J adalah anak laki-laki berusia 7 tahun Okan Kornelius dari pernikahan pertamanya bersama Viviane.
Dugaan kekerasan yang dilakukan Mey Lee terhadap J seakan menjadi puncak kekesalan Okan Kornelius terhadap istri keduanya tersebut.
"Alasan Okan menggugat cerai (Mey Lee) adalah terjadinya percekcokan terus-menerus sehingga tidak bisa menyatukan lagi rumah-tangga mereka," kata Ranto Simanjuntak, kuasa hukum Okan Kornelius.
Kasus terjadinya dugaan kekerasan terhadap J seakan merembet pada pernikahan Okan Kornelius dan May Lee.