TRIBUNNEWS.COM - Polemik kepemilikan nama Bensu saat ini tengah memanas.
Ruben Onsu kalah atas kepemilikan nama 'Bensu' di Geprek Bensu kepada Benny Sujono.
Persengketaan merk dagang Geprek Bensu ini telah lama bergulir.
Memiliki restoran Geprek Bensu, Ruben Onsu beberapa kali mengatakan jika merek lain selain Geprek Bensu adalah KW.
Ruben Onsu pun kemudian mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
Dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Pusat. pada 23 Agustus 2019 lalu dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.
• KRONOLOGI Sengketa Geprek Bensu Terbongkar, Ternyata Berawal dari Usul Adik Ruben Onsu 3 Tahun Lalu
• FAKTA-FAKTA Terbaru Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Ini Reaksi Lawan Soal Merek Geprek Bensu
Kendati demikian, MA menolak gugatan tersebut.
Majelis hakim menolak gugatan itu pada 7 Februari 2019 lalu.
Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
PT Ayam Geprek Benny Sujono rupanya lebih dulu menggunakan nama Bensu dalam bisnisnya, yakni I Am Geprek Bensu.