TRIBUNNEWS.COM -- Bisnis Ruben Onsu yang bernama Geprek Bensu beberapa hari lalu sempat menduduki trending topic di Twitter.
Hal itu lantaran upayanya atas hak kepemilikan nama Bensu ditolak Mahkamah Agung.
Tertera dalam putusan Mahkamah Agung dengan nomer perkara nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
• Ungkapan Hati Cucu Dewi Yull Kehilangan Ibu di Hari Ulang Tahun Ayah, Teringat Momen 10 Tahun Silam
• Intip Deretan Bisnis Sampingan Pemain Tukang Ojek Pengkolan, Ada yang Bisa Sampai Beli Rumah
"Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," demikian dikutip Tribunnews.com dari dokumen putusan Mahkamah Agung.
Terkait putusan MA itu, Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono, Kurniawan berharap pihak yang terkait segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sangat bersyukur silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap menolak gugatan RO," ujar Kurniawan kepada awak media.
Sekedar info, perselisihan antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Gebrek Bensu telah terjadi sejak tahun 2017.
Gerai kuliner I Am Geprek Bensu pertama berdiri pada April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.
Eddie Kusuma selaku kuasa hukum PT Ayam Geprek Bensu membeberkan, sekira bulan Mei 2017, Ruben Onsu bekerja sebagai duta promosi untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu.
Setelah empat bulan ikut dalam usaha tersebut, Ruben mengklaim kata “Bensu” adalah nama singkatnya, padahal PT Ayam Geprek Bensu sudah ada sejak Maret 2017.