News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Tolak Gugatan Ruben Onsu, MA Juga Perintahkan Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruben Onsu, pemilik jaringan restoran Geprek Bensu.

TRIBUNNEWS.COM - Publik sedang ramai membahas sosok presenter Ruben Onsu selama beberapa hari terakhir.

Seperti diketahui, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 silam dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Pihak yang ia gugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Namun, perkara itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019.

Sayangnya, gugatan tersebut kembali ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

• Soal Konflik Ruben Onsu, MA Tetapkan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama dan Sah I Am Geprek Bensu

• MA Tetapkan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama Merek I Am Geprek Bensu, Ruben Onsu Kalah Gugatan

• Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu atas Merek Geprek Bensu, Tudingan Curi Resep sampai Kekalahan di MA

Ruben Onsu dan kasus sengketa merek Geprek Onsu (Instagram @ruben_onsu, Grid.ID/Rissa Indrasty)

MA mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

Tak cukup sampai di situ, MA juga memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.

Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/6/2020).

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq," tulis putusan tersebut.

HALAMAN SELANJUTNYA ================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini