TRIBUNNEWS.COM - Publik sedang ramai membahas sosok presenter Ruben Onsu selama beberapa hari terakhir.
Seperti diketahui, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 silam dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Pihak yang ia gugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Namun, perkara itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019.
Sayangnya, gugatan tersebut kembali ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
• Soal Konflik Ruben Onsu, MA Tetapkan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama dan Sah I Am Geprek Bensu
• MA Tetapkan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama Merek I Am Geprek Bensu, Ruben Onsu Kalah Gugatan
• Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu atas Merek Geprek Bensu, Tudingan Curi Resep sampai Kekalahan di MA
MA mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Tak cukup sampai di situ, MA juga memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/6/2020).
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq," tulis putusan tersebut.