TRIBUNNEWS.COM - Pihak I Am Geprek Bensu menanggapi soal perselisihan merek dagang dengan Ruben Onsu.
Tak banyak berdebat, pihak I Am Geprek Bensu justru menawakan penyelesaian secara damai.
Seperti yang diketahui, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 silam dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Pihak yang ia gugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Terkait gugatan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan Ruben Onsu terhadap Benny Sujono terkait merek dagang Geprek Bensu.
Hal ini lantaran pihak Benny Sujono lebih dulu mendaftarkan merek Geprek Bensu.
• Ternyata Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu, Kantongi Honor Fantastis
• Soal Konflik Ruben Onsu, MA Tetapkan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama dan Sah I Am Geprek Bensu
Kisruh soal merek dagang ini berawal ketika Ruben Onsu mempermasalahkan nama 'Bensu' yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam geprek miliknya.
Menurutnya, nama tersebut memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Pengacara Benny Sujono, Eddy Kusuma pun memberikan sejumlah pernyataan terkait hal ini.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sebuah video yang diunggah di kanal Youtube Beepdo.