TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang memebeberkan alasan pihaknya melakukan gugatan pada PT Geprek Ayam Benny Sujono.
Mahkamah Agung (MA) RI telah mengakui dan menetapkan bahwa PT Geprek Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Sementara, pihak Geprek Bensu yang digawangi oleh Ruben Onsu dinyatakan sebagai pihak yang kalah.
• Nasihati Betrand Peto yang Takut Gagal Ujian, Ruben Onsu Minta Tidak Panik: Gak Ada Alasan untuk Itu
Melalui kanal YouTube MOP Channel pada Minggu (14/6/2020), Minola Sebayang menjelaskan alasan pihaknya melakukan gugatan.
Minola Sebayang mengatakan bahwa awalnya Ruben Onsu merasa bahwa merek Bensu hanya dimiliki oleh dirinya saja.
Pasalnya, Ruben Onsu pun sudah mememperoleh sertifikat kepemilikian merek Bensu sejak tahun 2015.
Namun tak disangka, ada pihak lain yang memiliki menggunakan merek serupa, yakni PT Geprek Ayam Benny Sujono.
"Kami beranggapan karena ini bicara masalah asas first to file, yang mendapatkan sertifikat merek atas nama-nama yang mengandung unsur Bensu itu adalah kami saja," kata Minola Sebayang.
"Tapi dalam kenyataannya kami mengetahui, tidak lama setelah kita mendapatkan setifikat merek ini, ada pihak lain juga yang mendapatkan merek ini," imbuhnya.
"Itulah pihak dari PT Ayam Geprek Benny Sujono," tandasnya.
Ruben Onsu tak menduga bahwa ada merek yang serupa dengan miliknya.