TRIBUNNEWS.COM - Inilah nasib Geprek Bensu milik Ruben Onsu setelah gugatannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Seperti yang diketahui, belakangan ini merek usaha kuliner Geprek Bensu menjadi sorotan publik.
Hal itu lantaran kasasi atas kepemilikan merek Geprek Bensu yang diajukan PT Onsu Pangan Perkasa milik Ruben Onsu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Banyak yang penasaran terkait kronologi kasus ini.
Tak sedikit pula yang penasaran siapa yang lebih dulu memakai nama 'Bensu' dalam usaha kuliner ini.
Ada yang memihak I Am Geprek Bensu dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
• Terkait Sengketa Geprek Bensu, Jordi Onsu Mengaku Sudah Tawarkan Solusi, Singgung Foto Benny Sujono
• Polemik Geprek Bensu, Ini 11 Bisnis Ngehits Milik Keluarga Ruben Onsu, dari Daster hingga Jamu
Banyak juga yang memihak Geprek Bensu milik Ruben Onsu.
MA telah menolak gugatan Ruben Onsu dan mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.
Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Di sisi lain, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu dan kuasa hukumnya Minola Sebayang telah menggelar jumpa pers terkait sengketa merek dagang ini.