News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seteru Resto Ayam Geprek

Ruben Onsu Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu, Ini Tanggapan Pihak Benny Sujono

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eddie Kusuma, kuasa hukum I am Geprek Bensu milik Benny Sujono buka suara terkait keputusan Ruben Onsu dan Jordi Onsu yang tetap gunakan nama Geprek Bensu.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum pihak I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, Dr. Eddie Kusuma, S.H, M.H buka suara terkait keputusan Ruben Onsu dan Jordi Onsu yang tetap gunakan nama Geprek Bensu untuk bisnis mereka.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (15/6/2020).

Dalam kesempatan itu, Eddie mengaku tidak bisa memberikan tanggapan terkait keputusan Ruben dan Jordi.

Baca: Nama Geprek Bensu akan Tetap Digunakan, Kuasa Hukum Jordi Onsu: Kami Tinggal Turunkan Plang

Namun ia menuturkan, setiap merek dagang hanya boleh berada dalam satu jenis atau kelas.

Tidak bisa merek dagang Geprek Bensu bisa digunakan oleh beberapa pihak sekaligus.

Terlebih, I am Geprek Bensu memiliki sertifikat yang resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kuasa Hukum pihak I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, Dr. Eddie Kusuma, S.H, M.H buka suara terkait keputusan Ruben Onsu dan Jordi Onsu yang tetap gunakan nama Geprek Bensu untuk bisnis mereka. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Eddie menyampaikan, keputusan terkait penggunaan nama Geprek Bensu merupakan hak dari Ruben dan Jordi.

"Saya tidak bisa menanggapi, sepanjang pengetahuan saya setiap merek ada dalam satu jenis atau kelas, nggak bisa dua," terang Eddie.

"Buktinya kita pakai sertifikat merek I am Geprek Bensu, yang menggugat Ruben Onsu."

"Jadi kalau dia mengatakan begitu itu hak dia, saya belum lihat," tambahnya.

Eddie pun meminta semua pihak untuk melihat kelanjutan dari pengambilan keputusan tersebut.

Ia juga ingin mengetahui bagaimana bisa sebuah merek yang sama hanya diganti ukuran dan jenis tulisan saja.

Baca: Jordi Onsu Bantah Telah Curi Resep I Am Geprek Bensu, Kuasa Hukum: Laporkan Saja Kalau Ada Pencurian

Baca: Ruben Onsu Disebut Tolak Tawaran Benny Sujono, Pengacara: Mau Jualan dengan Nama Kami, Saya Izinkan

Pihak Benny Sujono juga tidak masalah apabila Ruben dan Jordi akan tetap menggunakan nama Geprek Bensu.

Namun Eddie bisa memastikan permasalahan ini akan diselesaikan melalui hukum.

"Kita tunggu aja nanti gimana dia bisa, saya juga mau tahu mengganti merek menjadi kecil atau besar," jelas Eddie.

"Kalau memang memaksa, ya silakan saja nanti hukum yang bicara," lanjutnya.

Sertifikat yang dimiliki oleh pihak I am Geprek Bensu merupakan kelas 43.

Jenis tersebut adalah kelas untuk rumah makan yang memang menjual makanan dan minuman.

Ruben Onsu bersama dengan bisnisnya di bidang makanan dan minuman bernama Geprek Bensu yang kini tengah berseteru dengan pemilik I am Geprek Bensu. (kolase tribunjateng)

Eddie menjelaskan, setiap merek yang dijual harus terdaftar dalam kelas 43 itu.

Sebagaimana sertifikat yang dimiliki, I am Geprek Bensu memiliki hak kekayaan intelektual atau HKI.

Di mana pemilik sertifikat bisa memakai merek dalam perdagangan atau bisnis mereka.

Sehingga seharusnya I am Geprek Bensu itu hanya ada satu, bukan dua seperti sekarang ini.

Bahkan Eddie menyampaikan, apabila ada dua merek berarti satu di antaranya adalah palsu atau bodong.

Baca: Pihak I Am Geprek Bensu Izinkan Ruben Onsu Pakai Nama Geprek Bensu, Kini Harus Bayar?

Baca: Jordi Onsu Minta Kasus Merek dengan I Am Geprek Bensu Diselesaikan Damai

Atau juga bisa diminta untuk dibatalkan penggunaan merek tersebut berdasar pada peraturan yang sudah ada.

Yakni Pasal 27 Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

"Kelas 43 itu adalah rumah makan dan minuman, jadi sebuah rumah makan yang menjual makanan dan minuman kalau merek harus terdaftar dalam kelas itu," ungkap Eddie.

"Di seluruh Republik Indonesia dibuat ijin HKI, mustinya I am Geprek Bensu itu nggak ada dua."

"Kalau ada berarti bodong atau harus diminta dibatalkan sesuai pasal 72 uu 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pihak Geprek Bensu, Minola Sebayang menyebutkan Ruben dan Jordi akan tetap gunakan nama dagang tersebut tanpa diharuskan untuk menutup gerai.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (13/6/2020).

Minola mengatakan, pihak Jordi dan Ruben juga tidak akan lagi menggunakan tulisan dan logo Geprek Bensu seperti yang sekarang ini.

Tetapi yang jelas, bisnis ayam geprek milik Ruben dan Jordi akan tetap menggunakan nama Geprek Bensu namun dengan format yang berbeda.

Baca: Jordi Onsu Bantah Melamar jadi Manajer Operasional di I Am Geprek Bensu, Sebut sebagai Pemilik

Baca: Jordi Onsu Bantah Ambil Resep I am Geprek Bensu, Kuasa Hukum: Kalau Ada Pencurian, Laporkan Saja

Dalam polemik ini, Minola menyebutkan Jordi dan Ruben tidak perlu sampai menutup gerai mereka yang sudah tersebar di berbagai daerah.

Mereka hanya perlu untuk menurunkan semua benda atau hal yang terkait dengan logo dan format tulisan Geprek Bensu lama.

Kemudian setelah itu, dapat diganti dengan logo dan format tulisan Geprek Bensu yang baru.

Bahkan Minola juga menyampaikan kliennya tidak perlu untuk mengganti nama bisnis mereka.

"Tapi kalau misalnya kemudian tulisan dan logo yang seperti sekarang ini tidak kami gunakan lagi dan kami menggunakan tulisan Geprek Bensu aja atau logo yang tidak dicabut masih boleh," jelas Minola.

"Jadi kalau dikatakan dia harus tutup gerainya, kami tinggal turunkan aja plang kami yang seperti itu."

"Kami ganti dengan plang baru yang tetap tulisannya Geprek Bensu, tidak harus ganti nama," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini