Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi secara legal, mereka nggak punya legalitas untuk menggunakan singkatan Bensu,' papar Minola.
"Karena yang punya legalitas untuk singkatan Bensu adalah Ruben Onsu."
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.
Baca: Polemik Merek Dagang Geprek Bensu, Jordi Khawatir dengan Kondisi Ruben Onsu hingga Beri Pesan Ini
Baca: Pernah Alami Kejadian Memalukan Seperti Luna Maya, Ruben Onsu Sampai Bikin Olga Syahputra Jijik
Minola menambahkan, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 sudah tertera bahwa hak atas merek yang terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena perjanjian.
Sementara itu, ia mengatakan, pihak Ruben Onsu sudah mempunyai sertifikat untuk penggunaan Bensu sejak tahun 2015.
"Brand Bensu yang sudah ada sejak tahun 2015 sesuai dengan Pasal 41 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 yang menyatakan boleh dialihkan atau diambil alih dengan syarat-syarat di antaranya perjanjian," terangnya.
"Itu sudah dialihkan ke kami," ucap Minola.
"Jadi oleh karena itu berlaku sejak tahun 2015, pemilik dari sertifikat merek Bensu itu adalah Ruben Onsu," tandasnya.
Baca: Khawatir Istrinya Hamil Lagi, Ruben Onsu Paksa Sarwedah Lakukan Tes: Onyo Mau Punya Adik Lagi?
Baca: Ingin Damai, Pihak Benny Sujono Beberkan Tawaran Ini ke Ruben Onsu untuk Selesaikan Sengketa Merek
Baca: Pihak I Am Geprek Bensu Izinkan Ruben Onsu Pakai Nama Geprek Bensu, Kini Harus Bayar?
Seperti diketahui, Geprek Bensu yang digawangi oleh Ruben Onsu sebelumnya memang menggunggat PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menggunakan merek I Am Geprek Bensu.
Namun, Mahkamah Agung (MA) RI telah menetapkan PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)