Minola menegaskan tidak mungkin Ruben akan mengubah nama bisnisnya hanya karena ada orang lain yang memiliki kesamaan.
Karena pihaknya masih memiliki sertifikat yang lengkap dan masih dianggap sah.
Yakni dua sertifikat di kelas 43 perihal bisnis rumah makan di Indonesia.
Setelah sebelumnya, enam sertifikat milik Geprek Bensu dibatalkan dalam putusan Mahkamah Agung.
Baca: Ruben Onsu Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu, Ini Tanggapan Pihak Benny Sujono
Baca: Jordi Onsu Bantah Telah Curi Resep I Am Geprek Bensu, Kuasa Hukum: Laporkan Saja Kalau Ada Pencurian
Dengan fakta hukum tersebut, Minola juga menyebutkan bisa lebih meredam polemik ini.
"Makannya kita berani menggunakan nama Geprek Bensu itu, dan juga masih ada tersisa dua sertifikat di kelas 43," tutur Minola.
"Sehingga restauran kami tetap bisa menggunakan nama Geprek Bensu tentu itu sedikit meredam," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)