"Tapi pada kenyataannya, kalau kita lihat dari dokumen-dokumen hukum yang ada," jelasnya.
"Bensu itu yang punya penetapan nama singkatan Bensu hanya Ruben Onsu sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Minola.
"Jadi amar putusannya jelas menetapkan, nama Bensu merupakan singkatan dari Ruben Onsu," imbuhnya.
Baca: Ruben Onsu Stres, Pusing, dan Tak Bisa Tidur Pikirkan Polemik Kasus Geprek Bensu
Baca: Geprek Bensu Diminta Ganti Nama, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Orang Lain Berpikir Kita yang Ndompleng
Baca: Jordi Onsu Ungkap Kondisi Ruben Onsu Terkait Kisruh Geprek Bensu, Beri Pesan & Ingin Lakukan Ini
Minola sambil membacakan amar putusan menyebutkan, perubahan nama Benny Sujono bukanlah Bensu.
"Cuma mereka sendiri memberikan singkatan Benny Sujono adalah Bensu," ujarnya.
Selain itu, Minola kembali menegaskan, nama Bensu juga telah dilegalkan sebagai singkatan dari Ruben Onsu.
Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi secara legal, mereka nggak punya legalitas untuk menggunakan singkatan Bensu,' papar Minola.
"Karena yang punya legalitas untuk singkatan Bensu adalah Ruben Onsu."
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.
Baca: Polemik Merek Dagang Geprek Bensu, Jordi Khawatir dengan Kondisi Ruben Onsu hingga Beri Pesan Ini
Baca: Pernah Alami Kejadian Memalukan Seperti Luna Maya, Ruben Onsu Sampai Bikin Olga Syahputra Jijik
Minola menambahkan, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 sudah tertera bahwa hak atas merek yang terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena perjanjian.
Ia juga mengatakan, pihak Ruben Onsu sudah mempunyai sertifikat untuk penggunaan Bensu sejak tahun 2015.
"Brand Bensu yang sudah ada sejak tahun 2015 sesuai dengan Pasal 41 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 yang menyatakan boleh dialihkan atau diambil alih dengan syarat-syarat di antaranya perjanjian," terangnya.
"Itu sudah dialihkan ke kami," ucap Minola.