TRIBUNNEWS.COM - Zumi Zola harus menghadapi masalah baru. Belum keluar dari penjara, ia digugat cerai sang istri, Sherrin Tharia.
Bahkan menurut pemaparan pengadilan agama, sidang pertama perceraian Zumi Zola dan Sherrin Tharia telah digelar satu minggu yang lalu.
Kabar perceraian Zumi Zola dan Sherrin Tharia sontak membuat publik terkejut.
Pasalnya kini, Zumi Zola masih berada di dalam penjara akibat kasus korupsi dan gratifikasi saat menjabat menjadi Gubernur Jambi.
Untuk diketahui, Zumi Zola menikah dengan Sherrin Tharia pada 16 Maret 2012.
Dari pernikahan itu, Zumi Zola dan Sherrin Tharia dikaruniai dua orang anak yang bernama Zameer Zahid Abyadh (Agustus 2014) dan Zhafran Ziyadh At-Thahirah (22 Juni 2016).
Delapan tahun mengarungi bahtera rumah tangga dengan Zumi Zola, Sherrin Tharia memutuskan untuk berpisah.
Dilansir dari TribunJateng.com, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Cece Rumana membenarkan kabar tersebut.
"Betul Zumi digugat cerai oleh istrinya yang bernama Sherrin Tharia binti Sudirman," ujar Cece Rumana dalam program acara Selebrita Siang, Rabu (24/6/2020).
Perceraian Zumi Zola dan Sherrin Tharia terdaftar dalam Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada nomor 1244/Pdt.G/2020/PA.JS.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Cece Rumana, gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 26 Maret 2020.
Serta, sidang pertama perceraian Zumi Zola dan Sherrin Tharia telah digelar pada Rabu, 17 Juni 2020.
"Iya sidang perdananya sudah berjalan kemarin tanggal 17 Juni 2020," jelas Cece Rumana.
Gugatan cerai yang dilayangkan Sherrin Tharia kepada Zumi Zola sontak menuai sorotan publik.
Kabar mengejutkan tersebut seolah tak disangka publik.
Hingga akhirnya, unggahan Sherrin Tharia pasca menggugat cerai Zumi Zola turut menuai sorotan publik.
Ya, menggungat cerai pada bulan Maret 2020, Sherrin Tharia sempat mengurai unggahan yang ia lengkapi dengan caption.
Bak ingin memberi semangat pada diri sendiri, Sherrin Tharia tampak melayangkan kata-kata motivasi.
"When we have each other, we have everything (Ketika kita bersama, kita punya semuanya)," tulis Sherrin Tharia pada Mei 2020.
Yang paling terbaru yakni pada Senin (22/6/2020), Sherrin Tharia tampak melayangkan curhatan.
Tulisan tersebut ia layangkan dalam rangka ulang tahun sang putra.
Dalam caption, Sherrin mengurai curhatannya soal pertanyaan menyentuh sang anak.
Sherrin Tharia mengaku bersyukur punya anak yang peduli padanya.
"Afran anak yang baik hati yang selalu perhatian sama mami, selalu tanya “mami cape ngga?”, “Afran mau temenin mami”, and so much sweet things you do for mami.. You are a very2 sweet boy, i can’t thank Allah enough to give you as my child (Kamu adalah anak yang sangat manis, tak habis ucapan terima kasihku pada Tuhan karena telah menganugerahiku anak sepertimu)," tulis Sherrin Tharia.
Zumi Zola Masih Dipenjara
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar dan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu mantan aktor ini juga menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Ia dan Jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Namun sebelumnya, dalam persidangan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zumi Zola sempat meminta brankas miliknya yang disita KPK dan villa milik keluarganya di Jambi bisa dikembalikan.
Alasannya adalah karena tidak ada sangkut paut dengan kasus yang menyeretnya ke meja hijau.
Ia melanjutkan setelah tersandung kasus di KPK, kini Ia tidak lagi mendapatkan gaji sehingga kehidupan keluarganya memprihatinkan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa Zumi Zola yakni sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan uang Rp 300 juta.
Hal yang memberatkan, Zumi Zola tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui vonis tahun tersebut, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Gugat Cerai Zumi Zola yang Masih Dipenjara, Curhatan Sherrin Tharia soal Anak Jadi Sorotan,
Penulis: khairunnisa