Hal yang memberatkan hukuman Rio Reifan adalah, kasus tersebut terus terulang, setidaknya dalam 3 tahun terakhir ini.
Putusan majelis hakim pengadilan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang menuntut Rio Reifan hukuman 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Rio Reifan menimahi Henny Mona pada 18 Agustus 2018.
Tak Bahas Harta
Ummi mengatakan bahwa dalam berkas yang dimasukan oleh Rio, pesinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series itu hanya ingin berpisah saja.
"Dari data yang masuk, dia (Rio) hanya ingin permohonan talak cerai saja," ucapnya.
Lebih lanjut, dalam data yang masuk, Ummi Azma meyakini kalau Rio Reifan tidak memasukan gugatan harta gono gini dan hak asuh anak kepada Henny Mona.
"Tidak ada permohonan lain, hanya cerai saja. Prinsipal juga dalam pernikahannya belum dikaruniai anak, serta tak ada pembahasan soal harta bersama," ujar Ummi Azma.
Diberitakan sebelumnya, Rio Reifan resmi menikahi Henny Mona pada 18 Agustus 2018.
Selama hampir dua tahun menikah, Rio Reifan dan Henny Mona belum dikaruniai anak