News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Via Vallen Dibakar

Cerita Tetangga di Medan Tentang Pelaku Aksi Bakar Mobil Milik Via Vallen, Dikenal Bandel

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pije, pria 41 tahun asal Medan (kiri), tersangka pembakar Toyota Alphard Via Vallen di Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo (kanan).

Pije (41), tersangka pembakar mobil Alphard Via Vallen mengaku menyimpan amarah sebelum melakukan aksi nekatnya. 

Rupanya Pije yang mengaku fans berat VIa Vallen sakit hati dengan orang di sekitar pedangdut asal Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.  

Sakit hati Pije dipicu ucapan orang di sekitar Via Vallen kepadanya. 

Curhat Via Vallen soal mobilnya yang dikabar (@viavallen)

Ceritanya, Pije nekat datang dari Cikarang ke SIdoarjo demi bertemu dengan sang idola, Via Vallen,

"Pelaku adalah warga Sumatra Utara yang tinggal di rumah kontrakannya di Cikarang. Sehari-hari kerja serabutan, jualan celana, kaos, dan sebagainya. Dia mengaku nekat jauh-jauh ke Sidoarjo dengan nggandol truk dan sebagainya demi bertemu langsung dengan Via Vallen. Dia fans berat," terang Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabi (1/7/2020).

Namun, sesampai di rumah Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Pije mengaku mendapat sambutan yang kurang baik dari orang yang menemuinya. 

"Dia dua kali ke rumah Via Vallen. Tapi tidak ketemu Via Vallen langsung. Hanya ditemui seseorang, tapi dia mengaku tersinggung lantaran perkataan orang itu tidak enak didengar. Seperti menyebut kotor, lusuh, dan sebagainya. Itu pengakuan pelaku," ungkap kapolres.

Karena itulah diduga Pije sakit hati.

Dia kemudian datang lagi ke rumah Via Vallen dinihari kemarin. Kemudian membakar mobil mewah milik Via Vallen yang terparkir di samping rumah.

Meski ada bukti botol berisi bensin dan sebagainya, pelaku mengaku tidak merencanakan aksi itu.

Hanya spontan menyiramkan bensin kemudian membakar kertas dengan korek api yang dibawanya.

Kini, Pije sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil Alphard Via Vallen. 

"Penanganan perkara ini sudah kita naikkan ke penyidikan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020).

Pije dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran. Namun, polisi mengaku masih berupaya mendalami kasus ini. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini