News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bioskop di Indonesia akan Buka Akhir Juli hingga Nasibnya di Tengah Pandemi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana bioskop CGV yang tutup di Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Seluruh jaringan bioskop di Indonesia sepakat akan buka pada 29 Juli 2020.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) yang mewakili seluruh pengusaha bioskop di Indonesia.

Untuk diketahui GPBSI menaungi jaringan biskop Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex.

Kesepakatan untuk kembali beroperasi tersebut diambil berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/382/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020.

Baca: Mulai 29 Juli, Seluruh Jaringan Bioskop di Indonesia Sepakat Kembali Buka

Baca: Wacana Bioskop Kembali Dibuka, Joko Anwar Tak Masalah Jika Jumlah Penonton Dibatasi

Anggota GPBSI membutuhkan waktu dua hingga tiga pekan untuk perseiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan, meski pemerintah telah memerbolehkan beroperasi pekan ini,

Adapun waktu yang tersisa akan dimanfaatkan untuk memastikan sejumlah hal.

1. Persiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop.

2. Proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas.

3. Komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, untuk wilayah DKI Jakarta, Pemprov DKI telah mengizinkan pembukaan kembali bioskop, produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka.

Pembukaan kegiatan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 Juli 2020.

Beberapa aturan pun dibuat, seperti pelaku usaha bioskop disarankan untuk membuat mekanisme pemesanan tiket secara online.

Area antrean pengunjung pun harus ditandai jarak 1 menter.

Baca: Kemendikbud dan Kemenparekraf Terbitkan Panduan Pencegahan Covid-19 untuk Pembukaan Bioskop

Selain itu, petugas pengecekan tiket juga diminta menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini