Ini sebagaimana dijelaskan Kepala Disparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).
"Mereka kan swab test dulu. Harus swab dulu. Kalau swab udah aman dong," katanya.
Artis Wajib Hindari Sentuhan
Production House (PH) juga diminta membentuk tim khusus pengawas pelaksanaan protokol kesehatan di area kerja dengan mendokumentasikan setiap aktivitas.
Pemeran atau pemain film diminta menghindari sentuhan pada mata, hidung, atau mulut, dan bagian tubuh terbuka lain dengan tangan yang belum steril.
Setiap orang yang terlibat wajib mencuci tangan, dalam setiap kesempatan. Kru dan pemain juga diwajibkan membawa botol minum sendiri.
Pada bidang departemen produksi, pembuatan cerita diharuskan mempertimbangkan keamanan lokasi dan diupayakan tidak melibatkan 5 orang pemeran sekaligus dalam satu adegan.
Setiap makanan maupun minuman selama proses syuting diminta berada dalam kotak lengkap dengan peralatan makan sekali pakai. Sajian makanan secara prasmanan tidak dibolehkan.
Waktu operasional produksi film dibagi pada 2 sesi. Sesi pertama mulai pukul 10.00 - 17.30 WIB, dan sesi kedua pukul 20.00 - 03.30 WIB.
Cucu menegaskan jika pihaknya mendapati temuan pelanggaran proses syuting tidak sesuai ketentuan, maka kegiatan tersebut akan langsung dihentikan.
Sanksi denda administratif juga akan diberikan.
"Proses syutingnya kita hentikan terus kita denda. Sama Pergub 51 juga kan pelanggaran PSBB," tutur dia.