TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Angel Lelga rupanya sudah meyakini permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo tak akan dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dan yang diyakininya itu memang benar. Ia kemudian menyarankan kuasa hukum tersangka Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, agar lebih banyak belajar tentang hukum.
"Saya rasa pengacaranya harus banyak belajar saya aja yang enggak tahu hukum, saya tahu, tidak akan diberikan penangguhan itu," ucap Angel di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020).
Angel Lelga menyebut, alasan kejaksaan tidak akan memberikan penangguhan tahanan lantaran Vicky sudah masuk penjara sebanyak lima kali.
"Karena kliennya sudah 5 kali masuk penjara. Lima kali orang yang masuk penjara itu akan lebih berat lagi hukumannya. Apalagi ini orang berkali-kali melakukan kejahatan," ujar Angel.
Baca: Bakal Ketemu Vicky Prasetyo di Persidangan, Angel Lelga Akan Buktikan Tuduhan Berzina Itu Dusta
Adapun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan Vicky pada Selasa (7/7/2020) hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Penahanan Vicky ini mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Sementara itu, penahanan Vicky ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu, yang menduga Angel telah berzinah dengan Fiki Alman.
Baca: Soal Penggerebekan, Angel Lelga Ungkap Cara Vicky Prasetyo Menjebaknya hingga Opini Negatif Beredar
Selang beberapa hari kejadian, Vicky melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Merasa difitnah, Angel laporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pasal yang digunakan Angel yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca: Vicky Prasetyo Ditahan, Bagi Angel Lelga Itu Menyakitkan dan Memalukan
Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.
Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky yang mana ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vicky Prasetyo Minta Penangguhan Penahanan, Angel Lelga: Dia 5 Kali Masuk Penjara