Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan produksi film seperti syuting film di wilayah DKI Jakarta kembali diizinkan usai dilarang sementara karena pandemi virus corona atau covid-19.
Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Izin operasi kegiatan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 Juli 2020
Sejumlah aturan ketat tetap diminta dilakukan.
Apa saja syarta dan aturannya?
Seluruh kru yang akan bertugas di lokasi diwajibkan melaksanakan rapid test minimal H-2 sebelum kegiatan syuting.
Bagi seluruh pemeran atau pemain film diminta melaksanakan swab test minmal H-5 sebelum kegiatan produksi.
Baca: Syuting Sinetron setelah 3 Bulan Absen, Rebecca Tamara Beberkan Caranya Kembali ke Karakter
Baca: Ingin Bersepeda Aman di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Tipsnya
Bukti tes swab maupun rapid test dibuktikan dengan surat keterangan hasil test, dan diulang setiap dua minggu sekali.
"Mereka kan swab test dulu. Harus swab dulu. Kalau swab udah aman dong," kata Kepala Disparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).
Baca: Bupati Bogor Gelar Rapid Test, Pengundang Rhoma Irama Ucapkan Terima Kasih
Baca: Soal Rhoma Irama Nyanyi di Sunatan, Keluarga Pengundang Merasa Difitnah, Minta Ade Yasin Minta Maaf
Pemain Hindari Sentuhan
Rumah Produksi atau Production House (PH) juga diminta membentuk tim khusus pengawas pelaksanaan protokol kesehatan di area kerja dengan mendokumentasikan setiap aktivitas.
Artis pemeran atau pemain film diminta menghindari sentuhan pada mata, hidung, atau mulut, dan bagian tubuh terbuka lain dengan tangan yang belum steril.
Setiap orang yang terlibat wajib mencuci tangan, dalam setiap kesempatan. Kru dan pemain juga diwajibkan membawa botol minum sendiri.