TRIBUNNEWS.COM - Pembawa acara Vicky Prasetyo siap menghadapi persidangan yang kemungkinan digelar dalam waktu tak lama lagi.
Vicky Prasetyo tak mau jadi pecundang hanya karena gentar menghadapi proses hukum apalagi sampai menghindarinya.
"Yang gue lebih takut, jangan sampai gue menjadi seorang pecundang untuk penegakan hukum," ucap Vicky dalam kanal YouTube Rans Entertainment, dikutip Kamis (9/7/2020).
Baca: Soal Penggerebekan, Angel Lelga Ungkap Cara Vicky Prasetyo Menjebaknya hingga Opini Negatif Beredar
Untuk diketahui, Vicky merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Ia mengaku siap secara mental akan menjalani proses hukum di hadapan majelis hakim kemudian hari.
"Walaupun ini posisinya belum inkrah secara putusan, tapi gue sudah distatuskan sebagai tersangka yang akan menjadi terdakwa. Gue ikhlas, gue akan menghadapi ini," ujar Vicky.
Meski begitu, pemilik nama lahir Hendrianto itu masih bisa menyelamatkan dirinya sendiri di dalam persidangan.
Baca: Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak, Angel Lelga: Ini Orang 5 kali Masuk Penjara
Baca: Vicky Prasetyo Ditahan, Bagi Angel Lelga Itu Menyakitkan dan Memalukan
"Benar atau salah, semua akan dibuktikan dalam proses pengadilan."
"Kita kan (ada) azas praduga tak bersalah sebelum dalam proses hukum atau ketetapan putusan yang inkrah belum ditetapkan dia bersalah atau tidak," kata Vicky.
Adapun penahanan Vicky ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.
Saat itu Vicky menggerebek rumah Angel di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.
Baca: Gantikan Vicky Prasetyo di Okay Boss, Onadio Leonardo Sebut Nama Nagita Slavina yang Bikin Jiper
Vicky menggerebek lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang berzinah.
Selang beberapa hari, Vicky melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Merasa difitnah, Angel melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pasal yang digunakan Angel yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.
Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.
Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky yang mana ditetapkan sebagai tersangka dam berujung pada penahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vicky Prasetyo: Jangan Sampai Gue Jadi Pencundang untuk Penegakan Hukum