TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Medan mengizinkan pulang aktris FTV sekaligus selebgram Hana Hanifah, setelah dimintai keterangan sebagai saksi dugaan prostitusi artis.
Hana Hanifah yang sebelumnya diketahui berinisial HH dan seorang lagi berinisial A disebutkan polisi menyandang status sebagai korban perdagangan orang.
Sementara R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Baca: Tak Lama Lagi Boleh Pulang, Hana Hanifah Sudah Bisa Tertawa
Selain R, Polisi juga menetapkan J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.
"Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta," jelasnya.
Riko menyebutkan bahwa R dijadikan tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan Hana dan A.
Baca: Kriss Hatta Ungkap Status Hubungannya dengan Hana Hanifah Pascakasus Prostitusi Artis di Medan Heboh
Tersangka R mendapatkan imbalan Rp 4 juta.
"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," cetusnya.
Lebih lanjut, Riko menyebutkan bahwa hubungan Hana Hanifah dengan tersangka J karena profesinya yang merupakan fotografer.
Baca: Hana Hanifah di Mata Keluarga: Anak Manja dan Lucu, Makan Pun Minta Disuapi
"Dan menurut saksi HH bahwa saudara J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering bertemu di salah satu cafe di seputaran Senayan Jakarta," tuturnya.